Klaim Indonesia Menang Lawan IMFA, Ini Kata Pengamat

Pemerintah Indonesia terlalu terlena mengalahkan gugatan arbitrasi yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). Ini kata pengamat.
Mahkamah Agung RI (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 4/4/2019) - Pemerintah Indonesia tampaknya terlena dan jemawa dengan mengalahkan gugatan arbitrasi yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). Kemenangan ini diklaim menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 6,68 triliun, yang merupakan kerugian yang dialami IMFA di Indonesia.

Menurut pakar ukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Suparji Ahmad, pemerintah Indonesia dalam kacamatannya belum sepenuhnya bisa bernafas lega. Sebab IMFA diprediksi bakal mengajukan keberatan. 

"Mereka (IMFA) bisa mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan. Tentunya dengan bukti dan alasannya harus jelas yakni bertentangan dengan kepentingan umum," kata Suparji di Jakarta, Jumat 5 April 2019.

Tak hanya itu, putusan arbitrase itu pun belum sepenuhnya disebut sebagai penyelamatan keuangan negara. Hal ini dikarenakan perlu ada eksekusi dari putusan pengadilan negeri, yakni PN Jakarta Pusat. 

"Jika Ketua PN mengakui kekalahan IMFA, maka baru bisa memberikan peritnah untuk pelaksanaan putusan tersebut. Jadi apakah putusan itu sudah diakui dan dilaksanakan oleh pengadilan?" ujarnya.

Terkait sikap kejaksaan yang tidak mengusut pidana kasus yang berawal dari dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Bupati Barito Timur pada saat kontrak itu diberikan, Suparji menjawab, "Ya harus diusut tuntas. KPK juga perlu melakukan supervisi kasus ini."

Sementara pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko menyampaikan apresiasi terhadap tim lawyer disamping kejaksaan yang ikut membantu pemerintah mengalahkan gugatan IMFA. Namun dirinya menyayangkan sikap pemerintah yang terlalu 'sombong' mempublikasikan kemenangan sebelum pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase tersebut.

"Mungkin di masa-masa Pemilu 2019, semua ingin menjadi pahlawan di negeri ini. Dan melupakan hal-hal teknis dalam hukum, dengan mengedepankan pencitraan terlebih dahulu. Harusnya tunggu selesai putusan pengadilan negeri dan pastikan ada uang masuk ke kas negara, barulah gembor-gembor kemenangan," kata Fajar.

Menurut dia, proses pelaksanaan putusan pun bisa terbilang masih cukup panjang. Sebab setelah dari PN Jakarta Pusat, maka ketua pengadilan mengirimkan permohonan tersebut ke Mahkamah Agung

"Karena MA merupakan lembaga yang berwenang mengeluarkan putusan eksekutorial atau exequatur atas putusan arbitrase asing tersebut," urainya.

Ia pun berpendapat, jika kejaksaan ingin dinilai berprestasi harusnya selama tahun 2015 juga mengusut dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang mantan Bupati Barito Timur 2006 yang memberikan izin ke IMFA. 

"Jangan lakukan pembiaran seperti saat ini. Kalau memang bekerja untuk negara ya jangan setengah-setengah. Usut tuntas kasus pidananya juga dong," ujarnya.

Menurut dia, seusai fakta yuridis kasus tumpang tindih izin konsesi lahan tersebut berasal dari mantan bupati setempat. 

"Artinya, perlu kejelian institusi kejaksaan untuk mencegah kebocoran keuangan negara dari gugatan IMFA. Jika unsur pidananya tidak diusut, berarti kejaksaan gagal mencegah praktik korupsi di Indonesia," tegasnya.

Sebagai informasi, IMFA menggugat pemerintah dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki PT Sri Sumber Rahayu Indah (SSRI) akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas. 

Karena timpang tindih, IMFA mengklaim pemerintah Indonesia melanggar BIT India-Indonesia dan mengklaim pemerintah RI untuk membayar ganti rugi kepada IMFA sebesar Rp 6,68 triliun. []

Berita terkait