Kisruh Mutasi ASN, DPRD Segera Panggil Bupati Dairi

DPRD Dairi segera menggelar rapat dengar pendapat dengan pemerintah setempat terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN).
Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani (Foto: Tagar/Robert Panggabean)

Dairi - DPRD Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadwal ulang rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN).

Awalnya, RDP direncanakan Senin, 17 Februari 2020. Namun karena kesibukan penyelenggaraan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS), Pemkab Dairi meminta RDP tersebut diundur.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, 17 Februari 2020.

“DPRD telah menyurati bupati untuk penyelenggaraan RDP yang urung dilakukan, setelah surat balasan tertanggal 11 Februari 2020, eksekutif berhalangan karena kesibukan seleksi CPNS,” kata Sabam.

Diterangkan, RDP dilaksanakan untuk meminta penjelasan Pemkab Dairi terkait mutasi ASN. Di antaranya, dasar pencopotan maupun penurunan jabatan yang dialami sejumlah ASN pada mutasi baru-baru ini.

Banyak juga ASN dikenai penurunan jabatan dari kepala bidang menjadi kepala seksi. Ini patut dipertanyakan

RDP akan dilaksanakan lintas komisi dan semua anggota dewan akan diundang. Sabam menyebut RDP dimaksud merupakan tindak lanjut dari rekomendasi pimpinan sementara DPRD pada akhir tahun lalu.

Pada saat peralihan pimpinan sementara kepada pimpinan defenitif, direkomendasikan agar menyikapi aspirasi ASN dan puluhan kepala sekolah yang dicopot dari jabatan.

Demikian juga aspirasi yang diterima dari mantan pimpinan OPD yang dinonjobkan. Disebutkan, pencopotan merupakan hukuman berat bagi seorang ASN, sementara mereka yang dicopot merasa tidak melakukan pelanggaran, dan tidak pernah mendapat teguran.

Sabam mengatakan, seseorang bisa dimutasi sampai dua kali, kurang dari 60 hari. 

"Dasar penilaian seperti apa? Banyak juga ASN dikenai penurunan jabatan dari kepala bidang menjadi kepala seksi. Ini patut dipertanyakan," katanya.

Sabam membenarkan, mutasi itu memang hak bupati, tetapi harus dilakukan berdasarkan aturan dan peraturan yang ada. “Ada mekanisme dan acuan," sebutnya.[]

Berita terkait
Rekrutmen Calon ASN Dairi 2019, Formasi 285 Orang
Tahun 2019, untuk rekrutmen calon Aparatur Sipil Negara (ASN), Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, memperoleh formasi 285 orang.
Mutasi di Dairi, Pejabat Terlantik Ajukan Penolakan
Salah satu pejabat yang diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Dairi menolak keberatan menduduki jabatannya.
Fakta Mutasi di Dairi, Jabatan Hanya 13-48 Hari
Mutasi di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, menyisakan beberapa fakta unik.