Yogyakarta - BNNP DIY meringkus seorang sales sekaligus kurir Sabu, berinisial MCH. Pria asal Surakarta, Jawa Tengah (Jateng) ini termasuk pemasok narkotika di Yogyakarta. Dari tangan tersangka, petugas menyita 61,08 gram Sabu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY Komisaris Polisi (Kompol) Tri Yunianto mengatakan, alasan tersangka MCH ikut mengedarkan barang haram ini, lantaran kecanduan terhadap narkoba yang sulit dikendalikan.
Awalnya dia pengguna, namun karena tidak bisa bayar kemudian ditawari sama atasannya kamu jadi kurir saja. Dari pekerjaannya kurir sabu ini dapat komisi dan barang gratis. Akhirnya dia mau
Lambat laun, tersangka ini tidak mampu membayar barang yang sudah menjadi kebutuhannya itu. Karena keadaan tersebut, tersangka diberikan kemudahan oleh sang bandar yang menyuplai barang haram, untuk bekerja sebagai kurir Sabu dengan iming-iming tersangka bisa menikmati Sabu gratis beserta komisinya.
“Awalnya dia pengguna, namun karena tidak bisa bayar kemudian ditawari sama atasannya kamu jadi kurir saja. Dari pekerjaannya kurir sabu ini dapat komisi dan barang gratis. Akhirnya dia mau (jadi kurir),” kata Kompol Tri kepada wartawan saat jumpa pers di Kantor BNNP DIY. Kamis, 19 November 2020.
Berdasarkan hasil pengelidikan, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2014 di tempat asalnya, Surakarta, Jawa Tengah.
Tersangka diketahui pernah menikah sebanyak dua kali dan sudah bercerai semua. “Dua kali menikah dan sudah mempunyai 3 anak,” ucapnya.
Kompol Tri membeberkan, penangkapan tersangka MCH merupakan hasil pengembangan dari para tersangka penyalahgunaan narkotika di Yogyakarta. Pihaknya mendapat informasi jika Sabu-sabu itu didapat dari provinsi tetangga yaitu Surakarta, Jawa Tengah.
Kemudian BNNP DIY langsung melakukan penyelidikan di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. Tidak sia-sia, rupanya kerja keras petugas BNNP DIY membuahkan hasil. Tersangka berhasil digelandang beserta barang buktinya.
Dalam penangkapan ini, petugas juga meringkus perempuan yang tak lain adalah pacar pelaku. Ketika dilakukan tes urin, hasil keduanya menunjukkan positif mengonsumsi narkoba. Penangkapan tersebut pada Senin, 9 November 2020 di Surakarta, Jawa Tengah.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka yang bekerja sebagai sales di wilayah Surakarta dalam melakoni pekerjaan sebagai kurir sabu, sudah berjalan selama 3 bulan. MCH juga mendapat komisi dari seseorang yang menyuruhnya tersebut.
“Kami masih mendalami siapa bandar di balik kurir sabu ini,” ucapnya.
Kompol Tri menambahkan, selama Agustus sampai November 2020, BNNP DIY berhasil mengungkap 6 kasus narkotika dengan 15 pelaku. Dari jumlah tersebut, 13 orang laki-laki dan dua orang perempuan.
“Dari 15 orang pelaku, yang diproses 3 orang termasuk tersangka MCH ini. Sisanya kami lakukan rehabilitasi,” ujarnya.
Adapun total keseluruhan barang bukti yang diamankan berupa sabu total 65,42 gram dan Tembakau Gorila 4,13 gram. []
Baca juga: