Kisah Pelarian Spesialis Curanmor Tertangkap di Bulukumba

Pelaku pencurian spesialis kendaraan bermotor di Kabupaten Bulukumba akhirnya tertangkap.
Pelaku pencurian serta satu unit sepeda motor yang berhasil diamankan polisi di Bulukumba. (Foto: Tagar/Polres Bulukumba)

Bulukumba - Pelarian IR alias HE, 25 tahun berakhir usai ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Rilau Ale di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Kamis 5 November 2020 lalu.

Dia merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curamor). Warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba ini telah melancarkan aksi pencuriannya di sejumlah wilayah di Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Korban atas nama Jusri telah melaporkan kejadian tersebut.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rilau Ale Aipda Andi Hamka mengatakan, pada 30 Oktober 2020 lalu, polisi menerima laporan dari salah satu masyarakat tentang kejadian curanmor di Dusun Kapparae, Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale, Bulukumba.

"Korban atas nama Jusri telah melaporkan kejadian tersebut. Peristiwa curanmor itu terjadi sekitar pukul 15.00 wita," kata Kanit Reskrim Polsek Rilau Ale, Aipda Andi Hamka kepada Tagar, Senin 9 November 2020.

Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Dirinya bersama sejumlah anggota Unit Reskrim mendatangi lokasi. IR pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Tepat 5 November sekitar pukul 16.00 Wita pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di lokasi persembunyiannya di Galesong Utara, Kabupaten Takalar," tutur mantan Kanit Tipidum Polres Bulukumba ini.

Andi Hamka menyebutkan dari introgasi awal terhadap IR, pelaku mengaku telah beraksi belasan kali. Dua kali di Kecamatan Rilau Ale seorang diri. Sementara beberapa laporan polisi berada di Polsek Ujung Bulu, Polsek Gantarang.

"Untuk kasus curanmor IR di dua Polsek itu bersama dengan rekannya berinisial AD. Saat ini AD menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Dan dari keterangan IR sendiri sudah dua kali melakukan curanmor di Rilau Ale, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Bululohe dan Desa Batukaropa," bebernya.

Saat ini pelaku curanmor itu sudah ditahan di Polsek Rilau Ale guna pemeriksaan lanjutan. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor juga disita polisi.

"Sepeda motor kita amankan di Kecamatan Bontoriro. Itu motor hasil curian pelaku yang disimpan di rumah rekannya, katanya setelah kondisi aman barulah pelaku mengambil motor tersebut. Kemungkinan ada niat motor akan dijual atau digadaikan kepada orang lain," ungkap dia.

Menurut Andi Hamka, pelaku dijerat Pasal 363 jo Pasal 362 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. []

Berita terkait
Takut Dibunuh, Remaja Bulukumba Lari ke Hutan
Tim gabungan TRC BPBD Bulukumba akhirnya menemukan remaja kabur ke hutan sembunyi karena takut dibunuh. Remaja tersebut ternyata gangguan jiwa.
Paslon 2 dan 3 Beda Pendapat Soal Festival Pinisi Bulukumba
Paslon nomor urut 2 dan 3 pada Pilkada Bulukumba berbeda pendapat terkait festival Pinisi. Ini penjelasannya.
Polisi Bubarkan Pendukung Paslon Bulukumba di Makassar
Polisi bubarkan pendukung pasangan calon Pilkada Bulukumba di area Hotel Gammara Makassar tempat berlangsungnya debat kandidat.