Sleman - Polsek Pakem menangkap seorang nenek berinisial SM, 85 tahun, warga Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat menjajakan minuman keras. Nenek ini mahir berjualan minuman yang memabukkan itu dengan menyembunyikan puluhan miras di dalam tungku tempat masak di rumahnya.
Kapolsek Pakem, Komisaris Polisi Chandra Lulus Widiantoro, didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Sutarno mengatakan, perempuan yang sudah tidak muda lagi itu merupakan penjual miras yang sangat lihai dalam menyembunyikan usaha ilegal tersebut.
"Pelaku lihai menyembunyikan miras tersebut dari petugas. Pelaku meletakkan botol-botol miras itu di dalam tungku dagangannya di toko kelontong. Namun berkat kejelian petugas, puluhan botol miras dari berbagai merk akhirnya terendus juga," kata Kompol Chandra di Yogyakarta, Senin, 6 Juli 2020.
Kompol Chandra mengatakan kasus tersebut dapat terungkap setelah petugas mendapatkan informasi masyarakat tentang penjualan miras di daerah Pakem. Dari informasi itu, dipimpin Panit Reskrim I Polsek Pakem Ipda Lilik Mulyadi melakukan penyelidikan.
Pelaku meletakkan botol-botol miras itu di dalam tungku dagangannya di toko kelontong.
Hasilnya petugas berhasil mengindentifikasi toko tempat penjualan miras tersebut. "Pada Jumat, 3 Juli 2020 petugas menyamar sebagai pembeli miras dan bertemu dengan pemilik toko atau si nenek," ucapnya.
Sudah Puluhan Tahun dan Berpindah-pindah
Berdasarkan fakta di lapangan, lanjut Kompol Chandra ternyata benar, toko kelontong milik SM menjual dan menyimpan puluhan miras. "Petugas melihat langsung pemilik toko mengambil miras yang dipesan pembeli. Miras itu disimpan di tungku yang ada di dalam toko. Jadi oleh pelaku, rumah tersebut digunakan untuk jualan toko kelontong sekaligus jualan miras," ujar Kompol Chandra.
Pelaku SM tidak berkutik saat petugas melakukan tangkap tangan praktik penjulan miras tersebut. Kata Chandra, SM kaget setelah tahu pembeli adalah petugas kepolisian.
Selanjutnya petugas membawa puluhan botol miras ke Polsek Pakem sebagai barang bukti. "Setelah petugas mendata puluhan miras, setidaknya ada sekitar 60 botol miras yang berhasil disita," katanya.
Hasil pemeriksaan yang cukup mengejutkan, bahwa nenek SM sudah puluhan tahun menjual miras dan selalu berpindah-pindah tempat dalam menyembunyikan barang tersebut. Namun demikian, SM bungkam saat ditanya dari mana asal miras tersebut.
Kepala Unit Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Sutarno menambahkan razia miras dilakukan dalam rangka operasi pekat yang berlangsung 3-13 Juli 2020. Dengan sasaran lain operasi penyalahgunaan narkoba, kejahatan premanisme, prostitusi, judi dan minuman keras.
Dia berharap dengan razia yang gencar dilakukan bisa menekan angka kejahatan. "Semoga dengan adanya operasi ini, pelaku tindak kejahatan khususnya di wilayah hukum Polres Sleman dapat ditekan seminim mungkin," katanya. []