Kisah di Balik Penodongan Tetangga di Godean Sleman

Warga Godean Sleman nekat menodongkan pisau ke tetangga meminta ponsel dan uang. Namun aksi di rumah korban berhasil digagalkan warga setempat.
Pelaku penodongan tetangga saat digelandang ke Polsek Godean, Sleman, Yogyakarta (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Aksi nekat dilakukan pria warga Sidomoyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Bagaimana tidak, pelaku inisial AB, 21 tahun, nekat menodongkan pisau demi memeras harta milik tetangganya sendiri.

Korban yang merupakan ibu rumah tangga berinisial Agnes Novita tak gentar meski nyawanya terancam. Agnes dengan sigap menghubungi tetangganya dengan ponsel yang digenggam. Sehingga AB yang kala itu meminta ponsel dan uang berhasil diamankan warga setempat.

"Pelaku menodongkan korban dengan senjata tajam jenis pisau sambil minta ponsel dan uang di rumah korban," kata kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Godean Inspektur Satu (Iptu) Bowo Susilo kepada wartawan saat jumpa pers, Sabtu 11 September 2020.

Baca Juga:

Kata Iptu Bowo, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2020 sekitar pukul 23.34 WIB. AB mengetahui korban bersama anak-anaknya di rumah. Untuk menglabui korban, AB beraksi menggunakan menutup wajahnya. AB masuk ke rumah korban dengan melompat pagar.

Saat berada di pekarangan rumah, AB langsung mencari meteran listrik rumah untuk mematikan aliran listrik. Hal tersebut dilakukan guna melancarkan aksinya dalam melakukan pencurian di rumah korban.

Pelaku menodongkan korban dengan senjata tajam jenis pisau sambil minta ponsel dan uang di rumah korban.

Saat korban membuka pintu untuk menghidupkan listrik, AB lantas menodongkan pisau yang dibawa ke ulu hati korban. AB mengancam akan menusukkan pisau dengan panjang kurang lebih 10 centimeter itu jika korban tidak memberikan ponsel dan uangnya.

Meski demikian, korban tidak begitu saja menyerahkan ponsel yang kebetulan saat itu sedang dibawanna. Agnes Bukanya justru menghubungi tetanganya dengan ponsel tanpa sepengetahuan AB.

Penodongan di SlemanPelaku penodongan tetangga saat digelandang ke Polsek Godean, Sleman, Yogyakarta (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Tak berapa lama, beberapa warga berdatangan ke rumah korban. AB kemudian berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan warga, AB berhasil ditangkap warga.

"Beruntung, anggota yang berada di lokasi berhasil mencegah aksi main hakim sendiri. Setelah mengamankan langsung dilaporkan ke Polsek Godean, barang bukti pisau juga berhasil diamankan," ucapnya.

Baca Juga:

Saat tertangkap, korban dan warga lainnya terkejut setelah melihat di balik wajah pelaku bertopeng itu tidak lain adalah tetangganya sendiri yaitu AB. Rumah korban dan pelaku ini sekitar 100 meter.

AB nekat melakukan. kekahatan karena desakan ekonomi. "Karena tidak punya uang dan tidak bekerja, pelaku ini nekat melakukan aksi kriminal," ujarnya.

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan pasal 368 tentang ancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan UU Darurat RI No 12 tahun 1991 tentang senjata tajam dengan ancaman 12 tahun penjara. []

Berita terkait
Polisi Tangkap Pencuri Bersenjata Tajam di Sleman
Pencuri bersenjata tajam yang kerap beroperasi di Sleman akhirnya tertangkap. Pencuri sempat melarikan diri ke Wonosobo, Jawa Tengah.
Klitih Bersenjata Tajam Ditangkap Warga di Sleman
Tiga terduga klitih ditangkap sebelum beraksi di Sleman. Mereka membawa senjata tajam dan dikenai UU Darurat.
Aksi Napi Asimilasi Bersenjata Tajam di Yogyakarta
Napi asimilasi di Yogyakarta berulah. Mereka akan melakukan kejahata dengan senjata tajam. Namun aksinya digagalkan warga.