Jakarta - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan belum ada maklumat baru terkait pembatasan seluruh aktivitas usaha dan kegiatan hanya diperbolehkan sampai pukul 18.00 WIB. Tindakan itu sebelumnya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Bekasi.
Peraturan yang diberlakukan di Bekasi hingga tanggal 9 Oktober 2020 tersebut telah habis masa berlaku dan hingga saat ini belum ada keputusan yang baru.
"Sampai dengan berakhirnya maklumat pada 9 Oktober belum ada lagi keputusan baru," kata Rahmat Effendi, Senin, 12 Oktober 2020
Keputusan ini berdasarkan tak ada arahan lebih lanjut dari Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan selaku sosok yang ditunjuk presiden untuk menekan laju pertambahan kasus dan meningkatkan angka kesembuhan pada provinsi terpapar Covid-19.
Baca juga:
- 7 Tempat Wisata Gratis di Depok, Ngedate Gak Bikin Dompet Jebol
- One Day Trip ke Tangerang Selatan, Bisa Wisata ke Mana Saja?
Seperti diketahui, maklumat Wali Kota Bekasi dikeluarkan sejak 2 Oktober dan diterapkan hingga 7 Oktober 2020. Peraturan itu berisi batasan jam operasional seluruh tempat usaha hingga pukul 18.00 WIB.
Dalam perkembangannya, aturan itu diperpanjang sampai 9 Oktober 2020. Namun, ada sedikit perubahan dalam pembatasannya. Namun, ada sedikit perubahan dalam pembatasannya.
Kini kelonggaran untuk seluruh tempat usaha menjalankan aktivitasnya sehari-hari di Bekasi sampai pukul 23.00 WIB. Aturan itu termaktub dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.488-BPBD/X/2020 pada 2 Oktober 2020.