Kewajiban Pemda dan Sekolah Saat Pembelajaran Tatap Muka

Sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka pada masa new normal wajib menyediakan toilet bersih, sarana cuci tangan pakai sabun, dan disinfektan.
Siswa TK dari sekolah Wichuthit makan siang dengan penerapan sosial jarak jauh di Bangkok, Thailand, 23 Juni. (Foto: REUTERS/Athit Perawongmetha)

Jakarta - Kepala satuan pendidikan di zona hijau yang telah melakukan pembelajaran tatap muka, wajib memastikan tersedianya sarana sanitasi dan kebersihan, yang setidaknya memiliki toilet bersih, sarana cuci tangan pakai sabun, dan disinfektan.

Aturan tentang hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 01/KB/2020, Menteri Agama Nomor 516 Tahun 2020, Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440-882 Tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corova Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain wajib memastikan ketersediaan hal-hal tersebut, mereka juga wajib memastikan kemampuan satuan pendidikan atau sekolah dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit.

Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu, juga harus dipastikan. Sekolah juga wajib memiliki memiliki thermogun, pengukur suhu tubuh tembak.

“Untuk zona hijau yang ingin membuka sekolah harus bertahap dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Jangan sampai sekolah kita menjadi pusat pandemi baru, kalau ini tidak hati-hati,” ujar Plt. Dirjen Paudikdasmen, Kemendikbud, Hamid Muhammad, seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud, 15 Juni 2020.

Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana, menguraikan tugas dan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dalam  masa persiapan dan masa pembukaan satuan  pendidikan.

Jangan sampai sekolah kita menjadi pusat pandemi baru, kalau ini tidak hati-hati.

Baca juga: Syarat Pembukaan Asrama Sekolah Masa New Normal

New NormalIlustrasi - Siswa dari sekolah Wichuthit makan siang setelah pemerintah Thailand melonggarkan langkah-langkah isolasi dan sekolah dibuka kembali secara nasional, di Bangkok, 1 Juli. (Foto: REUTERS/Chalinee Thirasupa)

Tugas dan wewenang pemerintah daerah pada masa persiapan ada lima tahap. 

Pertama, memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Dapodik atau EMIS.

Kedua, menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan. 

Ketiga, menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan. 

Keempat, berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. 

Kelima, memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.

Chatarina mengatakan keputusan pembukaan sekolah pada zona hijau, ada pada orang tua. Meskipun sekolah sudah mengisi daftar periksa tetapi orang tua belum siap, orang tua bisa memilih agar putra-putrinya tetap belajar dari rumah dengan alasan kesehatan atau karena transportasi yang tidak memadai untuk menghindari kerumunan atau sulitnya menjaga protokol kesehatan.

“Oleh karena itu silakan berkoordinasi dengan sekolah,” tutur Chatarina saat menjadi narasumber dalam Bincang Sore di Jakarta, 16 Juni 2020, saat menjelaskan tugas dan tanggung jawab pemda dalam kegiatan pembelajaran di masa transisi dan kebiasaan baru.

Tanggung jawab lainnya, menurut SKB empat menteri tersebut, adalah memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidikan, dan pendidik mengenai penerapan protokol kesehatan, dukungan psikososial, pemanfaatan teknologi informasi dalam pembelajaran, mekanisme pembelajaran jarak jauh, dan mekanisme pelaporan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Melakukan pengaturan tata letak ruangan dengan memperhatikan jarak antar-orang duduk dan berdiri atau mengantre minimal 1,5 meter.

Baca juga: Beberapa Keluhan Terkait PPDB dan Penjelasan Kemendikbud

New Normal SekolahIlustrasi - Seorang petugas menyemprotkan disinfektan di ruang kelas SMK Kosgoro, Bogor, yang tempat duduk diatur memperhatikan jarak fisik atau physical distancing, menyambut kembali belajar di era new normal. (Foto: Antara/Arif Firmansyah)

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atau kabupaten/kota juga wajib memastikan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas) setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-l9 kepada satuan pendidikan di wilayah kerjanya.

Mereka juga wajib menginformasikan kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota dan puskesmas setempat jika ada warga satuan pendidikan di wilayah kerjanya terkonfirmasi positif Covid-19, serta wajib memastikan puskesmas bersama satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kesehatan warga satuan pendidikan.

SKB itu juga mengatur tentang tanggung jawab Tim Pembelajaran, Psikososial, dan Tata Ruang, di antaranya melakukan pembagian kelompok belajar dalam rombongan belajar dan pengaturan jadwal pelajaran untuk setiap kelompok dalam rombongan belajar.

"Melakukan pengaturan tata letak ruangan dengan memperhatikan jarak antar-orang duduk dan berdiri atau mengantre minimal 1,5 meter, dan memberikan tanda jaga jarak antara lain pada area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha, perpustakaan, dan koperasi," tertulis dalam lampiran SKB tersebut.

Mereka juga wajib memastikan kecukupan ruang terbuka dan saluran udara, untuk memastikan sirkulasi yang baik. Tim ini juga wajib melakukan pengaturan lalu lintas satu arah di lorong/koridor dan tangga. Jika tidak memungkinkan, wajib memberikan batas pemisah dan penanda arah jalur di lorong/ koridor dan tangga.

Sedangkan, Tim Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan, bertanggung jawab membuat prosedur pemantauan dan pelaporan kesehatan warga satuan pendidikan, dengan fokus pada gejala umum seperti suhu tubuh di atas 37,5 Celsius, sakit tenggorokan, batuk, pilek, dll.

Pemantauan dilaksanakan setiap hari sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan oleh tim kesehatan. Jika warga satuan pendidikan memiliki gejala umum, mereka wajib kembali ke rumah dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Tim kesehatan ini wajib melapor kepada kepala satuan pendidikan dan puskesmas jika menemukan adanya siswa atau warga satuan pendidikan lain yang memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19, atau serumah dengan orang terkonfirmasi positif.

Tim ini pula yang bertanggung jawab untuk melakukan pembersihan dan disinfeksi di satuan pendidikan, setiap hari selama sepekan sebelum penyelenggaraan tatap muka dimulai. Selanjutnya, pembersihan dan desinfeksi dilanjutkan setiap hari selama satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Pembersihan dan desinfeksi dilakukan pada lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, pegangan pintu, toilet, sarana CTPS dengan air mengalir, alat peraga edukasi, komputer dan papan tik, alat pendukung pembelajaran, tombol lift, ventilasi buatan atau AC, dan fasilitas lainnya.

Selama masa transisi, pedagang kaki lima dan warung di sekitar sekolah dilarang beroperasi. Mereka baru bisa kembali berjualan pada masa kebiasaan baru. Itu pun wajib menaati protokol kesehatan, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan makanan dan lingkungan.

(PEN)

Baca juga: Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau

Berita terkait
Awal Tahun Ajaran Baru Bukan Memulai Pembelajaran Tatap Muka
Tanggal 13 Juli 2020 awal tahun ajaran 2020/2021 bagi pendidikan dini, dasar hingga menengah. Tapi belum tentu pembelajaran tatap muka di sekolah.
Komisi X: Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Bantu Sekolah Swasta Saat Pandemi
Kebijakan Nadiem Makarim, Dana Bos Afirmasi dan Dana Bos Kinerja berlaku untuk sekolah negeri dan swasta, mendapat respons positif Komisi X DPR RI.
Kemendikbud Kucurkan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja di Daerah Terpencil
Kemendikbud mengucurkan Dana BOS Afirmasi dan Kinerja di daerah terpencil. Bukan hanya sekolah negeri, sekolah swasta pun bisa mendapatkannya.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.