Ketua PN Bengkulu Dinonaktifkan, Ketua MA Diminta Mundur

Dinilai gagal dalam melakukan reformasi peradilan bersih, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali diminta melepaskan jabatannya.
Ketua Mahkamah Agung (MA). (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 8/9/2017) – Dinilai gagal dalam melakukan reformasi peradilan bersih, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali diminta melepaskan jabatannya.

"Hatta Ali bisa disebut telah gagal dalam melakukan reformasi peradilan yang bersih," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam siaran persnya, Jumat (8/9).

Hal itu diungkapkan Abdul Hamim terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Tipikor Dewi Suryana dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Hendra Kurniawan pada Kamis (7/9).

"OTT yang dilakukan KPK kembali mencoreng dunia peradilan Indonesia. Padahal pengadilan sebagai ujung tombak dan benteng terakhir bagi pencari keadilan seharusnya terus dilakukan perbaikan, salah satunya dengan cara membasmi mafia hukum," ujarnya.

Abdul Hamim mengatakan, LBH Keadilan menilai menon-aktifkan Ketua PN Bengkulu tidaklah cukup karena sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik atas terus tercorengnya wajah peradilan, sebaiknya Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengundurkan diri dari jabatannya.

LBH Keadilan mengutip data ICW bahwa Dewi Suryana merupakan hakim tindak pidana korupsi ketujuh yang terjerat kasus korupsi dan lebih dari 20 hakim, termasuk hakim konstitusi telah terjerat kasus korupsi.

Abdul Hamim mengatakan, pihaknya mengapresiasi KPK yang terus menunjukkan prestasinya dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.

KPK pada Kamis (7/9) kembali melakukan OTT dan menetapkan tiga orang yang terjaring sebagai tersangka: Dewi Suryana (Hakim Tipikor PN Bengkulu) dan Hendra Kurniawan (Panitera Pengganti). (yps/ant)

Berita terkait