Jakarta - Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM mengatakan penyakit kanker disebabkan oleh peradangan dan apabila terkena Covid-19 maka penderita memiliki risiko kematian yang tinggi.
Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,
Untuk itu, penderita kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19 guna membentuk kekebalan tubuh. Meski begitu, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan dan harus di bawah pengawasan medis.
“Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19, namun tetap dibawah supervisi medis,” ucapnya.
Meski diperbolehkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. Terdapat serangkaian pemeriksaan kesehatan dan pemantauan riwayat kontrol medis yang perlu dilakukan sebelum akhirnya penderita kanker di putuskan untuk dapat menerima vaksin Covid.
“Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,” ujarnya.
Dirinya mengatakan terdapat beberapa kriteria pasien kanker yang dibolehkan menerima vaksin yakni seperti pasien yang sudah mendapatkan remisi diantaranya tumor ladat pasca pembedahan yang remisi kumplit serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lebgkag dinyatakan remisi komplit.
Lalu, vaksin layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.
Sementara dengan jenis vaksin kata dr. Jumhana, seluruh vaksin dianjurkan diberikan kepada penyandang kanker kecuali vaksin hidup atau live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine. Penyuntikan vaksinnya pun harus disupervisi oleh Dokter Ahli Kanker di rumah sakit/cancer center.
Untuk diketahui, pada masa pandemi ini penyandang kanker menjadi salah satu kelompok yang rentan untuk terinfeksi Covid-19 dan bahkan bisa menyebabkan kematian.
Menurut data dari Satgas Penanganan Covid-19 ada sebanyak 1,8% kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker, dan sebanyak 0,5% pasien Covid-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.
Pada kesempatan tersebut, dr. Cut Putri Arianie, MH.Kes, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular mengungkapkan upaya penanganan kanker pada masa pandemi Covid ini terus dilakukan secara rutin melalui upaya promotof preventif serta deteksi dini atau skrining di FKTP. Lalu juga memanfaatkan digitalisasi kesehatan layaknya telemedicine guna mengurangi mobilisasi penyandang kanker.
Saat ini sudah ada sebanyak 47 Rumah Sakit (RS) yang tersebar pada 17 Provinsi di Indonesia yang dapat memberikan pelayanan onkologi dengan radioterapi. Sementara 23 RS lainnya sedang dalam proses pengembangan, diharapkan RS tersebut dapat mendekatkan juga mempermudah pelayanan kanker untuk masyarakat Indonesia.
“Sehingga keberadaan RS ini akan dapat menjadi rujukan bagi para penyandang kanker,” kata dr. Cut Putri Arianie. []