Ketua Peradi Jakpus, Ditunjuk Kuasa Hukum Nurdin Abdullah

Pihak keluarga tersangka kasus korupsi, Nurdin Abdullah menunjuk Ketua Peradi Jakarta Pusat, Arman Hanis, sebagai kuasa hukum.
Setelah ditetapkan tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin abdullah langsung ditahan. (Foto: Tagar/KPK)

Jakarta - Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sebagai tersangka dalam kasus korupsi, pihak keluarga menunjuk Ketua Peradi Jakarta Pusat, Arman Hanis, sebagai kuasa hukum.

Pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Gubernur Sulsel, Veronica Moniaga. Dia mengatakan, keluarga telah berembuk dan sepakat mengambil kuasa hukum untuk mendampingi Nurdin Abdullah dalam menjalani proses hukum di KPK.

"Pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum yang nantinya akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK. Yakni, Bapak Amran Hanis," kata Veronica dalam keterangannya, Minggu 28 Februari 2021.

Baca juga: Keluarga Nurdin Abdullah Kooperatif Siap Beri Keterangan di KPK

Menurut Veronic, Arman Hanis ini nantinya yang memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Nurdin Abdullah. Pengacara asal Jakarta ini akan terus mendampingi Nurdin
Abdullah dalam menjalani proses hukum.

"Pihak keluarga juga sejauh ini dalam kondisi baik dan masih terus mensupport Bapak Nurdin Abdullah dan saat ini juga sebagian besar mereka ada di Jakarta," jelas dia.

Fiketahui, Arman Hanis merupakan ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat, periode 2018-2023. Dia terpilih melalui Musyawarah Cabang (MUSCAB) DPC Peradi Jakarta Pusat pada 22 Februari 2018 yang lalu.

Dalam perjalan karirnya, Arman Hanis juga dikenal menangani perkara terbilang besar hingga beberapa perkara artis.

Baca juga: Nurdin Tersangka, Kini Sulsel Dikendalikan Sudirman Sulaiman

Diketahui Nurdin Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu 28 Februari 2021 dini hari.

Penetapan tersangka Nurdin Abdullah disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam live konpres KPK, dini hari tadi.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait perizinan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai dan juga di Kabupaten Bulukumba.

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Kasus yang Menjerat Gub Sulsel

Nurdin diduga kerap mengarahkan Edy agar memenangkan Agung dalam proyek-proyek di Sulsel. Sehingga biaya operasional kegiatan Nurdin tetap bisa dibantu Agung.

"Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," tutur Firli. []

Berita terkait
Nurdin Abdullah Ternyata Peraih Penghargaan Anti Korupsi
KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama dua orag lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Nurdin Abdullah Ditahan Hingga 18 Maret 2021
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditahan hingga 18 Maret 2021.
Profil Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel yang Ditangkap KPK
KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.