Solok - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok memberhentikan Ketua Pengawas Kecamatan Pantai Cermin, Jendra Efendi. Dia dipecat karena terbukti melanggar kode etik pengawas pemilu.
Ini harga mati sebagai penyelenggara, jangan sekali-kali terafiliasi dengan peserta pemilihan atau pun tim pemilihan pemenangan dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afrimemori. Menurutnya, keputusan itu berdasarkan musyawarah atau rapat pleno yang digelar Bawaslu Kabupaten Solok, Selasa, 24 November 2020.
"Teradu atas nama Jendra Efendi telah melakukan pelanggaran etik dan dikenai sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua dan anggota Panwascam Pantai Cermin," katanya.
Afri mengatakan, pihaknya akan melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan posisi Jendra sebagai anggota. "Insyaallah dalam tiga hari ini sudah selesai seluruh prosesnya. Besok kita panggil calon PAW anggota, kemudian ketiga Panwascam akan melakukan pleno untuk menentukan ketua," katanya.
Dia menghimbau agar penyelenggara dan pengawas menjaga integritas sebagai petugas dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 ini. "Ini harga mati sebagai penyelenggara, jangan sekali-kali terafiliasi dengan peserta pemilihan atau pun tim pemilihan pemenangan dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.
Sebelumnya, sebuah rekaman pembicaraan yang diduga dilakukan oleh salah seorang Panwascam di Kabupaten Solok viral di grup WhatsApp, Jumat, 20 November 2020.
Dalam rekaman berdurasi 5 menit itu, oknum Ketua Panwascam itu diduga mengajak salah seorang kepala jorong untuk membantu salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok di Pilkada 2020.
Oknu yang diduga Ketua Panwascam itu sempat mengaku ditunjuk oleh tim salah satu paslon dan meminta rekomendasi sejumlah orang yang bisa dipakai sebagai tim senyap di daerah tempatnya bertugas.
Belakangan diketahui, penelepon merupakan ketua Panwascam Pantai Cermin, Jendra Efendi. Mendapat laporan itu, Pihak Bawaslu langsung melakukan penelusuran dan pendalaman hingga rapat pleno putusan.
Dalam putusan Bawaslu, Jendra ditetapkan bersalah berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang dikumpulkan Bawaslu. Jendra langsung diberhentikan sebagai anggota dan ketua Bawaslu Pantai Cermin. []