Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo menilai peristiwa kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, menjadi alarm bagi pemerintah untuk membenahi pengelolaan manajemen lapas di berbagai daerah.
Berdasarkan data Ditjen Pas, katanya, Lapas Kelas 1 Tangerang ternyata mengalami kelebihan kapasitas, dari yang seharusnya hanya berkapasitas 600 orang, namun menampung sekitar 2.072 narapidana sehingga kelebihan kapasitas sampai 245 persen.
"Berdasarkan laporan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Reinhard Silitonga, ada 9 kamar di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana habis terbakar. Idealnya, dari 9 kamar itu hanya diisi sekitar 40 narapidana," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya Kamis, 9 September 2021.
Saya tahu Menteri Hukum dan HAM telah berkerja keras untuk melakukan berbagai perbaikan namun kita memahami keterbatasan keuangan negara sehingga kita belum mampu menghadirkan lapas yang ideal sesuai standar kemanusiaan universal.
Ia menyampaikan keprihatinannya dan turut berdukacita atas wafatnya 41 narapidana dan puluhan narapidana lainnya yang terluka dalam kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Ia pun juga meminta kepolisian harus tetap menyelidiki lebih lanjut penyebab kebakaran tersebut meskipun dugaan sementara disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena dipicu korsleting listrik.
- Baca Juga: Ketua MPR: Data Otsus Papua untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Baca Juga: Bambang Soesatyo: Parpol Tulang Punggung Demokrasi
Dari laporan Kementerian Hukum dan HAM, kata Bambang, diketahui bahwa Lapas Kelas 1 Tangerang sudah berusia 42 tahun. Lapas itu dibangun pada tahun 1972.
"Ironisnya, walaupun ada penambahan daya listrik, tetapi tidak pernah ada perbaikan instalasi listrik," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia meminta berbagai sarana dan prasarana lapas di berbagai daerah harus segera dievaluasi sehingga jangan sampai karena persoalan lemahnya perawatan, menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Para narapidana, kata Bambang, dengan statusnya tersebut tetap merupakan warga negara yang wajib dijaga dan dilindungi keselamatan jiwa dan raga oleh negara.
- Baca Juga: Ketua MPR Minta Kemenkes Fokus Selesaikan Vaksinasi Covid-19
- Baca Juga: Ketua MPR: Data Otsus Papua untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
"Saya tahu Menteri Hukum dan HAM telah berkerja keras untuk melakukan berbagai perbaikan. Namun, kita memahami keterbatasan keuangan negara, sehingga kita belum mampu menghadirkan lapas yang ideal sesuai standar kemanusiaan universal," katanya.
Selain itu, Bamsoet meminta Polri tetap berusaha mengidentifikasi jenazah korban kebakaran dan apabila perlu melalui tes DNA dengan mendatangkan keluarga korban. []