Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang bergerak cepat mengungkap penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang terjadi pada 22 September 2020 itu.
Bamsoet menilai proses investigasi dan penegakan hukum diharapkan bisa menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait penyebab kebakaran.
"Ujung dari proses penegakan hukum ini akan bermuara ke pengadilan nanti akan terlihat, apakah penetapan delapan tersangka tersebut mampu menjawab penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Dari hal kecil seperti puntung rokok saja, bisa menyulut kobaran besar api yang bisa melahap berbagai sudut ruangan, bahkan bisa membuat nyawa melayang.
Baca juga: Kerugian Kebakaran Pabrik Tekstil di Magelang Rp 20 Miliar
Menurut dia, proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan, bahkan terhadap para tersangka juga harus diadili secara tegas dan adil.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, jika terbukti secara sah dan meyakinkan di depan hukum bahwa kedelapan tersangka bersalah, maka mereka harus mendapat ganjaran yang setimpal sesuai peraturan perundangan agar menjadi pelajaran kepada siapapun untuk lebih berhati-hati.
"Dari sini kita belajar untuk tak boleh mengabaikan potensi terjadinya kebakaran. Dari hal kecil seperti puntung rokok saja, bisa menyulut kobaran besar api yang bisa melahap berbagai sudut ruangan, bahkan bisa membuat nyawa melayang," ujarnya.
Dia menilai kementerian/lembaga harus mengambil pelajaran dari kebakaran yang menimpa gedung Kejagung, yaitu sejak dini harus mengantisipasi segala kemungkinan potensi terjadinya kebakaran.
Menurutnya, jangan karena kealpaan manajemen keselamatan gedung, kemudian uang rakyat yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur jalan maupun pendidikan malah digunakan untuk merenovasi gedung akibat kebakaran.
Baca juga: Begini Fakta-Fakta Kebakaran di Kejaksaan Agung
"Dari kebakaran gedung Kejaksaan Agung, potensi kerugiannya ditaksir mencapai Rp1,1 triliun, alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Ke depan tidak boleh lagi terjadi kebakaran di gedung milik pemerintah," katanya.
Dia menilai manajemen keselamatan harus diutamakan misalnya hydrant maupun alat pemadam kebakaran harus dicek secara berkala, dipastikan kesiapannya ketika dibutuhkan saat keadaan darurat. []