Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menghadapi sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK pada 25 Agustus. Firli diduga melanggar dengan bergaya hidup mewah (hedonis) saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadi.
"Sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan Terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2020.
Sebelumnya, kasus tersebut pertama kali muncul setelah dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Dewas KPK.
Terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja
Baca juga: Firli Bahuri Punya 3 Teori KPK Berantas Korupsi
Dalam laporannya, Firli diduga melanggar aturan protokol kesehatan karena tak mengenakan masker dan jaga jarak. Kemudian menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi yakni melakukan ziarah ke makam keluarga.
Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
Dewas KPK juga telah meminta klarifikasi kepada Firli dan sejumlah pihak termasuk Boyamin dan penyedia jasa helikopter. Dari keterangan tersebut, Dewas mengumpulkan data untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan.
Baca juga: Dewas KPK Siap Gelar Sidang Etik untuk Firli Bahuri
Perlu diketahui, Dewas KPK juga akan menyidangkan dua laporan dugaan pelanggaran etik lainnya atas terlapor berinisial YPH dan APZ masing-masing pada 24 dan 26 Agustus 2020.
YPH dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi tidak benar dan APZ dilaporkan atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan (OTT) di Kemendikbud tanpa koordinasi. []