Ketua King of The King Ternyata PNS

Polisi mengamankan Ketua Umum Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) atau kelompok King of The King yang merupakan seorang PNS.
Banner King of The King yang disita Polres Nganjung. (Foto: Polres Nganjuk/Tagar/Haris D Susanto)

Jakarta - Polisi menangkap Ketua Umum Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) atau yang lebih populer dikenal dengan kelompok King of The King. Polisi menyebut tersangka merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut kepolisian, Ketua IMD atau kelompok King of The King yang telah dibekuk itu bernama Juanda, 48 tahun. Kemudian, polisi juga membeberkan informasi lain mengenai pekerjaan dan agama Juanda.

Penangkapan terhadap seseorang berinisial J (Juanda) di Karawang, Jawa Barat, terkait kasus penyebaran berita bohong di kalangan masyarakat.

"Agamanya Islam, pekerjaannya PNS," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Senin, 3 Februari 2020.

Yusri menjelaskan, penangkapan Juanda dilakukan di Dusun Lamban Mulya, Desa Kartawaluya, Tirtamulya, Karawang, Jawa Barat, pada Jumat 31 Januari 2020.

Adapun Juanda akan dikenakan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Polres Metro Tangerang telah melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial J (Juanda) di Karawang, Jawa Barat, terkait kasus penyebaran berita bohong di kalangan masyarakat," ucap Yusri.

Selain berperan sebagai Ketua IMD, Juanda disebut juga sebagai otak di balik pembuatan baliho King of The King yang ada di Jalan Benteng Betawi, Poris Plawad, Kota Tangerang.

"Dia yang membuat ide atau konsep kalimat atau kata-kata di baliho bersama Pedro lalu diberikan kepada Nata. Dia juga memerintahkan Nata untuk membuat baliho untuk dipasang di wilayah Banten, termasuk Kota Tangerang," katanya.

Dari kasus itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti seperti kartu identitas anggota IMD, 97 sertifikat yang diduga palsu, serta jubah kebesaran milik Juanda selaku Ketua Umum IMD.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan menyiarkan kabar bohong terkait pemasangan baliho King of The King, di Jalan Benteng Betawi, Poris Plawad, Kota Tangerang.

Ketiga tersangka itu adalah Nata, Pedro dan pria berinisial F. Disebutkan oleh kepolisian, ketiganya merupakan petinggi King of The King. Mereka diduga melakukan penipuan dengan cara menggalang dana dari masyarakat. Adapun nominalnya beragam, dari Rp 1,7 juta sampai Rp 2 juta. []

Berita terkait
King of The King Janjikan Warga di Nganjuk Rp 3 M
King of The King Dony Pedro menjanjikan warga di Nganjuk , Jawa Timur uang Rp 3 M dengan cara pemasangan banner membayar Rp 1,5 juta.
King of The King Hampir Masuk di Kabupaten Tangerang
Setelah Keraton Agung Sejagat dan Sunda Empire, kini muncul lagi King of the King di sekitar Tangerang, Banten
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.