Ketua Golkar Manggarai Dituding Tidak Membaca Aturan

Ketua Golkar Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Simprosa Rianasari Gandut dianggap tidak membaca aturan sidang.
Wakil Ketua II DPRD Manggarai Soe Flavianus. (Foto: Tagar/Yos Syukur)

Manggarai - Ketua Golkar Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  Simprosa Rianasari Gandut dianggap tidak membaca aturan dan dituding asal bunyi dalam memberikan statement karena menolak hadir dalam sidang paripurna di gedung DPRD Manggarai, Kamis 26 Maret 2020.

"Golkar tidak membaca aturan sehingga terkesan asal bunyi saja tanpa menyimak isi surat edaran Mendagri, Maklumat Kapolri, imbauan Gubernur dan Bupati," tegas Wakil Ketua II DPRD Manggarai Soe Flavianus ketika dihubungi Tagar, Kamis 26 Maret 2020.

Sidang paripurna itu dihadiri 19 orang dari 35 anggota, Kamis, 26 Maret 2020. Beberapa media memberitakan, Wakil Ketua I DPRD Manggarai Simprosa Rianasari Gandut yang seharusnya memimpin rapat menolak untuk hadir. Ketua DPD Partai Golkar Manggarai itu bahkan memerintahkan fraksinya untuk tidak ikut rapat.

Golkar tidak membaca aturan sehingga terkesan asal bunyi saja tanpa menyimak isi surat edaran.

Terkait sidang paripurna tersebut, Politisi NasDem itu menerangkan, pelaksaan sidang paripurna itu sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan sidang ini tidak melanggar aturan protokoler.

"Semua ruang sidang sudah disterilkan dan peserta sidang wajib cuci tangan menggunakan hand sanitizer, periksa suhu tubuh, masker dibagi serta jarak duduk diatur," ujar Soe

Ia mengatakan, sidang paripurna itu juga membahas kebijakan yang diambil antara DPRD dan pemerintah dalam rangka mengatasi Covid-19. Dikatakannya, hasil Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan sidang paripurna ini dengan agenda sidang penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati Manggarai.

Dijelaskan, tentang maklumat Kapolri di point ke 3 dinyatakan bahwa dalam keadaan tertentu boleh berkumpul dengan syarat mematuhi protokol yang ada seperti fisikal distand.

"Hal itu semua kami patuhi," ujarnya.

Menurutnya, semua surat edaran yg lain, mulai dari Mendagri, Gubernur, Bupati hanya mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan tentang mengatur tentang DPRD, kecuali dalam surat Mendagri nomor 700/1723/Otda yang menyatakan bahwa penundaan ke tanggal 30 April penyerahan LKPJ hanya bagi daerah yang dalam keadaan Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Kita tidak dalam kondisi KLB dan belum ada satu orangpun di Manggarai sampai hari ini yang positif covid-19, sehingga agenda sidang sudah semestinya berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat oleh Bamus DPRD," tegas Soe.

Yang tidak tahu aturan itu siapa? Siapa yang mengeluarkan surat edaran dan siapa yang tidak menuruti edaran itu?

Ia berharap, ketika menanggapi suatu hal hendaknya membaca atau mengetahui isi dari Maklumat Kapolri, edaran Mendagri, Gubernur, Bupati, sehingga tidak terkesan asal bunyi dalam membuat statement.

Terkait pernyataan ini, Ketua Golkar Manggarai sudah dihubungi namun sampai saat ini belum memberikan tanggapan, namun Sekretaris Golkar Manggarai, Yohanes Yoakim Jehati mempertanyakan statement Wakil Ketua II DPRD Manggarai Soe Flavianus.

"Yang tidak tahu aturan itu siapa? Siapa yang mengeluarkan surat edaran dan siapa yang tidak menuruti edaran itu?," tanyanya.

Anggota DPRD dari Fraksi Golkar itu menegaskan, seharusnya harus malu pada rakyat Manggarai, ditengah rakyat manggarai mengikuti instruksi pada saat bersamaan pemerintah melanggar instruksi sendiri.

Tekait alasan Wakil Ketua I DPRD Manggarai sekaligus Ketua DPD Golkar Manggarai tidak menghadiri sidang paripurna dan meminta anggota Fraksi Golkar tidak mengikuti sidang tersebut,  Yoakim meminta agar mewawancarai ibu ketua, karena dirinya hanya melanjutkan perintah pimpinan.

"Tapi dasarnya jelas, yakni surat edaran menpan RB, surat edaran Gub NTT yang ditindaklanjuti surat edaran bupati. Tentang pencegahan penukaran covid-19 pada lingkungan pemerintahan, dengan ASN kerja dari rumah," tegasnya. []

Berita terkait
Warga Wae Libo Manggarai Timur Main Bacok Tetangga
Warga Wae Libo, Manggarai Timur lakukan penganiayaan terhadap tetangganya. Pemicunya diduga salah paham.
Ini Jadwal dan Lokasi Tes CPNS di Manggarai NTT
Pemerintah Kabupaten Manggarai Flores NTT mengumumkan jadwal lokasi SKD CPNS tahun anggaran 2020. Ini jadwal lengkapnya.
Kiat Dua TNI Manggarai Barat Perkuat Gotong Royong
Dua TNI di Manggarai Barat mempertebal semangat gotong royong warga dengan menginisiasi kerja bakti membersihkan jalan desa.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.