Jakarta - Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U), Yusuf Muhammad Martak, mendesak aparat penegak hukum mengusut inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Hal demikian disampaikan Yusuf saat membacakan delapan poin pernyataan bersama Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak NKRI) tentang penolakan RUU HIP dan bahaya kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) atau komunisme.
"Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila," ujar Yusuf dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juni 2020.
Selain Yusuf, turut pula Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif hadir dalam konferensi pers yang bertajuk 'Aksi Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Komunisme' itu.
"Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum oknum pelaku makar terhadap Pancasila," ucap Yusuf melanjutkan.
Selanjutnya, dia juga mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) meriksa dan memutuskan permohonaan pembubaran partai politik (parpol) yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP lantaran dianggap telah melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945.
"Dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sekaligus membatalkan ketentuan hanya pemerintah yang boleh mengajukan permohonan pembubaran partai politik," kata dia.
Yusuf juga mendesak DPR mendorong MK melakukan sidang pemberhentian Presiden. Lalu, meminta MPR menggelar Sidang Istimewa, apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis Cina.
Kemudian, Yusuf juga menolak adanya kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil dari aparat hukum terhadap para ulama dan tokoh masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran beserta kritik terhadap penguasa.
Baca juga: PA 212 dan FPI Siap Geruduk Gedung DPR Tolak RUU HIP
"Menyerukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan," tuturnya. []