Ketua DPRD Sebut Interpelasi Khofifah Hal Wajar

Ketua DPRD Jatim mengatakan untuk melakukan interpelasi terhadap Gubernur memiliki mekanisme, seperti perlu dukungan 15 orang atau 2 fraksi.
Ketua DPD PDIP Jatim, Kusnadi, saat memberikan keterangan pers di Surabaya. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)

Surabaya - Wacana interpelasi terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diusulkan Komisi C DPRD Jatim dinilai pimpinan dewan merupakan hal wajar. Mengingat interpelasi merupakan hak konstitusi harus dihormati.

Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi mengatakan pihaknya tidak bisa melarang munculnya usulan hak interpelasi terhadap Khofifah. Hanya saja, interpelasi harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan bersama.

"Kita tidak bisa melarang. Tapi ada mekanisme yang harus ditaati," ujar Kusnadi dikonfirmasi Tagar, Selasa, 14 Juli 2020.

Interpelasi bukan ranah Komisi C secara institusi. Interpelasi hak anggota, tidak nama institusi Komisi.

Kusnadi menjelaskan secara aturan komisi tidak bisa melakukan interpelasi. Hak tanya jawab bisa terpenuhi minimal didukung 15 orang anggota dewan dari dua fraksi. Selanjutnya akan diusulkan ke paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

"Interpelasi bukan ranah Komisi C secara institusi. Interpelasi hak anggota, tidak nama institusi Komisi. Tapi nanti dikembalikan ke fraksi yang akan mengusulkan ke paripurna untuk menentukan lanjut tidaknya interpelasi," tuturnya.

Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Timur itu meminta agar sebelum interpelasi diputuskan alangkah baiknya mengedepankan komunikasi dalam menyikapi persoalan yang muncul terkait kekosongan Dirut Bank Jatim. Mengingat selama ini komunikasi antara legislatif dengan gubernur dan wakil gubernur selalu terjalin.

"Selama komunikasi bisa dilakukan dengan baik kenapa harus menempuh interpelasi. Toh, dalam permasalah hukum gugatan, sebelum disidang pasti ada mediasi mencari solusi dengan komunikasi," kata dia.

Belum dijawabnya surat Komisi C yang diteruskan oleh pimpinan dewan oleh Khofifah bukan berarti harus reaktif. Komisi C bisa meminta pertemuan dengan Khofifah untuk menjawab terkait rekomendasi komisinya.

"Diaggendakan makan malam pertemuan di kantor Gubernur atau Grahadi, atau di DPRD. Kan tidak salah itu," tuturnya.

Untuk diketahui, Komisi C DPRD Jatim menggulirkan wacana penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Jawa Timur terkait kekosongan Direksi Bank Jatim sampai saat ini, karena sudah berlangsung lebih dari setahun.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Y Ristu Nugroho menjelaskan langkah penggunaan hak interpelasi sudah melalui keputusan bersama seluruh anggota Komisi C DPRD Jatim yang sebelumnya telah melakukan pembahsan intens terkait BUMD yang 50 persen lebih sahamnya milik Pemprov Jatim.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, syarat untuk melakukan interpelasi ini akan diluncurkan secepatnya. Dan ini sudah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak interpelasi.

"Sudah ada 15 lebih anggota yang tandatangan dan dari dua lebih Fraksi yang ada di DPRD Jatim. Sesuai aturan sudah bisa dilakukan hak interpelasi itu," ucapnya. []

Berita terkait
Interpelasi, DPRD Jatim Deadline Seminggu Khofifah
DPRD Jatim memberikan waktu seminggu kepada Khofifah menjawab rekomendasi. Rencana ancaman interpelasi hingga PTUN jika rekomendasi tak direspon.
Menakar Kekuatan Mengadang Interpelasi Khofifah
Sejumlah fraksi pendukung Khofifah di Pilgub lalu kompak menolak rencana interpelasi yang dilakukan Komisi C DPRD Jatim.
Pro Kontra Wacana DPRD Jatim Interpelasi Khofifah
Komisi C DPRD Jawa Timur melemparkan wacana hak interpelasi terhadap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa karena masalah Direksi BPD Jatim.