Ketika Profesi Jurnalis Dituding Sebarkan Hoaks oleh Warganet

Berawal dari adanya postingan yang dilakukan Yanto Sumantri di grup ICJ terkait capture tayangan berita MNC TV.
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DIY Agnes Dwirusjiyati saat memberikan keterangan pers kepada awak media seputar isi pemberitaan MNC TV di Kantor KPID DIY, Selasa (15/1). (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta, (Tagar 15/1/2019) - Grup publik facebook Info Cegatan Jogja (ICJ) memiliki anggota hampir satu juta akun, mempersoalkan pemberitaan MNC TV Biro Yogyakarta. Admin yang sekaligus presiden grup publik facebook ICJ, Yanto Sumantri memposting screenshoot berita tersebut di ICJ menulis dengan kalimat nyinyir.

"Sekelas MNC Lintas iNews Jogja masak bikin berita jauh banget gini tho. Topixnya hoax tapi isi berita nyaris hoax," demikian kalimat yang ditulis dalam keterangan screenshoot yang diunggah di grup ICJ pada Jumat (11/1).

Postingan admin ICJ yang akrab disapa Antok itu lantas mendapat komentar dari ribuan anggotanya. Tercatat ada 3.500 komentar, yang mayoritas bernada melecehkan terhadap profesi jurnalis. Salah satunya menuding MNC TV menyebarkan berita hoaks. Tak hanya itu, banyak komentar yang membully terhadap wartawan yang bersangkutan, Gunanto Farhan.

Pemberitaan itu berawal saat anggota ICJ melakukan aksi antiklitih atau kekerasan jalanan pada Rabu (9/1) di Kantor Gubernur Kepatihan. Dalam aksi tersebut, ada beberapa peserta aksi yang membawa poster bertuliskan Pemilu 2019 Kampanye Damai.

Jurnalis MNC TV yang meliput acara itu, Gunanto Farhan, memilih angle tentang aksi pemilu damai. Dalam aksi tersebut, ada fakta memang ada poster tentang aksi damai Pemilu 2019. Dalam pemberitaannya juga menyinggung tentang aksi perangi klitih atau kekerasan di jalanan.

Puluhan jurnalis Yogyakarta dari berbagai media menggelar berdialog dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY. Tujuannya untuk menganalisa apa benar pemberitaan MNC TV memberikan hoaks seperti yang dituding dalam grup facebook ICJ tersebut.

Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID DIY Agnes Dwirusjiyati mengaku sudah menyaksikan kiriman video tentang pemberitaan MNC TV berdurasi 2.17 menit yang dipersoalkan warganet tersebut. KPID DIY mendapatkan faktaa berita tersebut tidak hoaks seperti yang dituduhkan dalam postingan di ICJ.

Menurut dia, faktanya dalam aksi yang dilakukan masyarakat Yogyakarta pada Rabu 9 Januari 2019 tersebut mengusung beberapa pesan seperti ajakan Pemilu 2019 Damai, tolak hoax, perangi aksi kriminalistas jalanan atau klitih. 

"Saya cek video pemberitaan itu, tidak ada yang salah dari segi jurnalitik maupun etika penyiaran," kata dia, Selasa (15/1).

Agnes mengatakaan, berdasarkan analisa yang dilakukan KPID isi pemberitaan sudah sesuai fakta di lapangan. 

"Tidak ada berita palsu dalam pemberitaan tersebut," tegasnya.

KPID DIY menambahkan, bawasanya publik boleh dan seharusnya mengawasi serta mengkritik isi siaran televisi. Namun begitu, tetap tidak boleh mengintimidasi atau mempersekusi secara sepihak karena adanya aturan perundangan yang berlaku.

Agnes mengatakan, jika ada beberapa pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan di media massa, ada mekanisme sendiri. Salah satunya dengan melakukan hak jawab. 

"Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang pers, jurnalis bekerja sesuai etika jurnalistik. Jadi, kalau keberatan dengan pemberitaan, ajukan hak jawab," ungkapnya.

Audiensi di KPID DIY yang diikuti 80-an awak media sepekat memperkarakan pemilik akun facebook atas nama Yanto Sumantri atas postingannya tersebut. Jurnalistik Yogyakarta menilai postingan presiden grup facebook ICJ  sudah melecehkan profesi wartawan dan mencemarkan nama baik.

Awak media membentuk Tim Advokasi Wartawan Yogyakarta yang beranggotakan 11 orang. Mereka melaporkan Yanto Sumantri ke Polda DIY. 

"Kami bersepakat melaporkan karena ada dugaan pencemaran nama baik dan merendahkan profesi jurnalis. Postingan di facebook ICJ memberi ruang ujaran kebencian, menyerang, melecehkan dan mencederai profesi wartawan," kata Ketua Tim Kusno Setyo Utomo.

Dasar pelaporan dugaan pelecehan profesi jurnalis, menurut Kusno, berawal dari adanya postingan yang dilakukan Yanto Sumantri di grup ICJ terkait capture tayangan berita MNC TV mengenai ajakan Pemilu Damai yang tayang di program daerah. Oleh Yanto, potongan berita tersebut dianggapnya sebagai hoaks karena dinilai tidak memberitakan klithih sesuai yang dimaksudkannya.

Menurut dia, laporan ini bukan sekedar bentuk solidaritas kepada wartawan MNC TV saja. Namun, lebih jauh sudah menyangkut marwah profesi wartawan yang dalam menjalankan pekerjaannya dilindungi undang-undang.

Di tempat yang sama, Koordinator Wartawan Unit DPRD DIY Santoso Suparman menilai, postingan di facebook ICJ tersebut menjadi preseden buruh bagi dunia jurnalitik. 

"Ada upaya melakukan pelecehan terhadap jurnalis, padahal pemberitaannya sudah sesuai fakta di lapangan. Tidak ada yang dilanggar. Tindakan bully terhadap profesi jurnalis semakin keras," paparnya.

Saat dikonfirmasi, Yanto Sumantri mengatakan, tidak masalah KPID DIY yang menganalisa pemberitaan MNC TV sudah sesuai fakta. 

"Itu (analisa pemberitaan) kan menurut sana (KPID DIY), KPID kan belum tahu. Tapi itu kan pendapat KPID, nggak papa lah," katanya.

Dia juga mengaku siap dengan postingannya yang dilaporkan ke kepolisian. Hanya saja, Yanto meminta yang tidak berkepentingan lebih baik tidak ikut-ikutan perihal persoalan ini. 

"Yo nggak papa tho. Intinya saya ikuti saja. Tapi tolong kalau yang tidak terlibat langsung jangan masuk dulu, itu saja. Tapi kalau memang diperlukan yo monggo," paparnya.

Pria yang akrab disapa Antok ini mengaku heran dengan pengaduannya ke kepolisian. Pasalnya, persoalan dengan wartawan MNC TV sudah tidak ada masalah. 

"Sebenarnya yang masih ngganjel di mana tho? Kemarin saya sudah negobrol (dengan wartawan yang bersangkutan) dan sepertinya sudah klir. Monggo kita ngobrol lagi saja," kata dia. []

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.