Ketika Erma Aspan Menangis di Ruang Sidang

Erma Aspan menangis saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus penggelapan uang jemaah umroh dengan tersangka Hamzah Mamba.
Erma Aspan Agen Abu Tours memberikan kesaksian dalam sidang terkait kasus penggelapan dan Penipuan jemaah, di Pengadilan Tinggi Negeri Makassar, Senin (22/10/2018). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 22/10/2018)  - Hamzah Mamba pemilik biro perjalanan umrah PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) kembali disidang di pengadilan Negeri Makassar, Senin (22/10).

Saat Hamzah memasuki ruang sidang, ia diteriaki "Bakar" oleh para agen dan jemaah yang sudah memadati ruang sidang sejak pagi. Selain meneriakkan kata "Bakar" mereka juga meneriaki Hamzah Mamba sebagai perampok.

 "Bakar saja itu Hamzah Mamba, dia itu perampok,” teriak para agen.

Sidang hari itu, Senin (22/10) mengagendakan pemeriksaan para saksi. Ada tiga saksi dari Agen Abu Tours dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan.

Sejak pagi, para aliansi jemaah, para agen, dan mitra korban Abu Tours sudah memenuhi ruang sidang. Mereka hadir untuk memastikan bahwa para saksi tidak memberikan keterangan palsu kepada hakim saat memberikan keterangan.

"Kami sengaja hadir untuk mencegah para saksi memberikan keterangan palsu dan kesaksian yang dibuat-buat, untuk itu kita perlu mengawal keterangan saksi yang sebenarnya,"ujar Anugrah Yasin salah satu korban Abu Tours saat menjelaskan kedatangannya di PN Makassar (22/10).

Sementara itu, salah satu Agen Abu Tours, Erma Aspan hanya bisa meneteskan air mata kala dirinya menjadi saksi di persidangan terdakwa kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang jemaah Abu Tours yang mendakwa mantan direktur utama PT Abu Tours Hamzah Mamba.

Erma menangis saat memulai memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Denny Lumban Tobing. Erma menuturkan dia tertarik menjadi agen Abu Tours karena iming-iming umrah murah dari Abu Tours, sehingga dia berhasil memberangkatkan 80 jemaah umrah.

Karena awalnya berhasil dan menguntungkan sehingga Erma kembali mengumpulkan sebanyak 400 oramg pada tahun 2017. Dan 400 jemaah tersebut telah membayar kepada Erma. Dan uang jemaah yang dikumpulkan sebanyak Rp 12 miliar, uang tersebut disetor ke Abu Tours baik melalui tunai dan transfer ke rekening Abu Tours. Akan tetapi setelah melakukan manasik umrah pada malam harinya justru dia mendengarkan kabar jika jemaahnya tidak bisa diberangkatkan.

"Semua jemaah sudah manasik, akan tetapi malamnya saya dengar jemaah batal diberangkatkan. Para jemaah justru dimintai tambahan sebanyak Rp 15 juta karena ada kenaikan pajak lima persen dari Arab Saudi,” terang Erma sambil berlinang air mata.

Erma menangis, bahkan dia juga sedih karena ratusan jemaahnya mengira dia yang menggelapkan uang para jemaah. Bahkan ratusan jemaah itu menggeruduk rumahnya jam enam pagi. Bahkan ada juga jemaah yang mengancam dirinya.

Dia sedih, padahal dia juga sebagai korban penipuan Hamzah Mamba. Untuk memberangkatkan jemaahnya yang tertunda, terpaksa dia mengeluarkan uang pribadi

"Para jemaah marah, mengancam dan mengobrak-abrik rumah saya di depan anak-anak saya," ungkapnya di depan hakim sambil menangis terisak-isak.

Dia berusaha menemui Hamzah Mamba, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi. Dia menemui Hamzah Mamba di salah satu rumah makan di Makassar, dia juga mengrim pesan ke Hamzah Mamba, menanyakan nasib para jemaah.

Akan tetapi Hamzah Mamba tetap meyakinkan akan mencari investor untuk memberangkatkan jemaah yang tertunda keberangkatannya. Tapi itu hanya tinggal janji sampai akhirnya dia diciduk polisi.

"Saya sudah rugi hingga dua miliar rupiah saat menjadi agen Abu Tours, saat saya menjadi agen Abu Tours, saya tidak pernah menandatangani MOU dengan Abu Tours, sehingga saya dan para jemaah  adalah korban yang sedang dimaanfaatkan oleh Abu Tours," ujarnya. []

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.