Ketika Bupati Jepara Main Mata dengan Hakim di Pengadilan

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang main mata dengan Hakim Lasito di Pengadilan Negeri Semarang itu kini menjadi tahanan KPK.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Semarang, (Tagar 7/12/2018) - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang main mata dengan Hakim Lasito di Pengadilan Negeri Semarang itu kini menjadi tahanan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka dugaan kasus suap. 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan jalannya roda pemerintahan di Jepara tidak akan terpengaruh atas proses penyidikan dari lembaga antirasuah tersebut.

"Dalam sistem (pemerintahan) sudah jelas, tidak akan lumpuh," tutur Ganjar, Jumat (7/12).

Menurut Ganjar, sesuai dengan ketentuan yang ada, ketika kepala daerah berhalangan maka posisinya akan digantikan sementara oleh wakilnya. Pemrov Jateng akan memastikan jalannya pemerintahan di Jepara, termasuk pelayanan publik tetap berjalan normal.

Ganjar PranowoGubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menandatangani kesepakatan pembayaran transaksi nontunai bagi pemda se-Jateng dalam rangka menekan perilaku koruptif. Ganjar memastikan jalannya pemerintahan di Jepara tidak terpengaruh dengan status tersangka suap yang disandang Bupati Ahmad Marzuqi. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

"Penetapan tersangka tanpa penahanan biasanya pemerintahan tetap akan jalan. Pasti nanti akan ada pemerintahan sementara dan wakil akan jalankan pemerintahan," tuturnya.

Ganjar heran, tidak habis pikir masih ada kepala daerah, khususnya di Jawa Tengah yang berperilaku koruptif. Mengingat beragam cara pencegahan, mulai pendekatan personal, pemberian contoh tidak berperilaku koruptif hingga penandatanganan pakta integritas, sudah dilakukan secara intens.

"Kalau mengingatkan, itu saya lakukan terus-menerus. Dalam tiga minggu ini saya sudah ingatkan empat kepala daerah atas laporan masyarakat yang dipersepsikan terjadi penyimpangan. Tapi kembali ke pribadi masing-masing, karena tiap orang punya cara pandang, persepsi yang beda-beda soal jabatan," terang dia.

Bahkan lewat rangsangan, pemberian reward and punishment dari Pemprov Jawa Tengah untuk daerah yang menerapkan standar transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dan pelayanan publik. Hal ini semata untuk mendorong terciptanya perilaku kepala daerah dan sistem pemerintahan yang bersih.

"Tapi kalau saya yang kasih reward memang tidak terlalu bisa mendorong. Yang bisa mendorong itu KPK lewat penghargaan. Kalau mereka tidak bisa di-kandani (dinasihati) ya di-OTT (Operasi Tangkap Tangan)," kata dia.

Ganjar menyadari beratnya kontestasi politik saat pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu faktor kepala daerah berperilaku koruptif. Namun, ia menegaskan hal itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran lantaran banyak cara yang bisa ditempuh untuk meminimalisir pembiayaan pilkada.

"Dan kalau sudah seperti ini kita serahkan saja ke aparat penegak hukum. Menyuap atau tidak, nanti di persidangan bisa dilihat," terang Ganjar.

Mengaku Tidak Kenal Hakim Lasito

Selasa (4/12) Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Pendopo Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang merupakan kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Selasa (4/12).

Kedatangan tim KPK ke Pendopo Kabupaten Jepara itu diperkirakan mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di Jepara, Selasa, membenarkan adanya tim KPK yang datang ke kantornya sebanyak lima orang.

Dari sebanyak itu, kata dia, ada yang bertugas mengambil gambar video satu orang, melakukan interogasi dua orang dan administrasi dua orang.

"Saya dimintai keterangan terkait hakim Lasito dari Pengadilan Negeri yang menyidangkan kasus praperadilan," ujar Ahmad Marzuqi mengutip kantor berita Antara.

Ia mengakui tidak pernah mengenalnya maupun bertemu, terlebih lagi memberikan sesuatu.

Bupati Jepara Ahmad MarzuqiBupati Jepara Ahmad Marzuqi. (Foto: Indopos)

Hakim Lasito merupakan hakim yang menyidangkan kasus praperadilan pada November 2017 dan membatalkan status tersangka korupsi untuk Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

Selain itu, tim dari KPK juga meminta salinan sumpah janji sebagai bupati, salinan Surat Keputusan tahun 2017 pelantikan maupun pemberhentian sebagai bupati Jepara, salinan SK pelantikan sebagai bupati periode 2017-2022 serta ada laporan OPD tentang kegiatan kepada dirinya.

Selain tempat kerja yang digeledah, tim KPK juga menggeledah kamar tidur. "Tim dari KPK juga menyarankan saya agar bersikap kooperatif," ujarnya.

Di hadapan tim KPK, kata dia, dirinya juga menyatakan bersikap kooperatif. Akan tetapi, dia juga berharap agar surat dari KPK juga disesuaikan dengan tanggal pemanggilannya.

"Jangan sampai diminta hadir tanggal 5, namun suratnya justru diterima tanggal 9. Jika tanggal 5, maka undangannya setidaknya diterima tanggal 1," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dipanggil oleh KPK dua kali pada tahun 2017, namun pemanggilan yang pertama tidak bisa hadir karena sakit dan kedua karena sedang ada tugas dinas.

Setelah jeda lama dan hampir satu tahun, kemudian tim KPK datang ke Pendopo Kabupaten Jepara hari ini (4/12) untuk melakukan penggeledahan.

Kedatangan tim KPK tersebut diduga terkait kasus sidang praperadilan yang akhirnya dimenangkannya, kemudian muncul dugaan ada pemberian hadiah ke pengadilan.

Perkara tersebut berawal dari kasus dugaan penyelewengan dana bantuan politik (banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 2011 hingga 2013 sebesar Rp 78 juta.

Ahmad Marzuqi sebagai ketua DPC PPP Jepara dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, namun pada praperadilan perkara tersebut Ahmad Marzuqi menang.

Wakapolres Jepara Kompol Pranandya Subiyakto membenarkan adanya tim KPK yang mendatangi kantor Bupati Jepara karena sebelumnya Polres Jepara juga menugaskan enam personel untuk pengawalan tim KPK dalam melaksanakan tugasnya itu.

"Personel Polres Jepara yang ditugaskan mengawal tim KPK mulai pukul 08.00 WIB hingga sore hari," ucapnya.

Ditetapkan Tersangka

Kamis (6/12) Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Jepara 2017-2022 Ahmad Marzuqi (AM) bersama hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS) sebagai tersangka kasus suap.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang.

"Terkait dengan putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis.

Hakim LasitoLasito hakim di Pengadilan Negeri Semarang. (Foto: Antara)

Lasito selaku hakim pada PN Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait dengan putusan gugatan praparadilan yang diajukan oleh AM atas penetapan dirinya sabagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang pada tahun 2017," ucap Basaria.

Di pertengahan 2017, kata dia, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

"AM kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg," ucap Basaria.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.

"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," katanya.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp 700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp 200 juta) kepada hakim Lasito terkait dengan putusan atas praperadilan tersebut.

"Diduga uang diserahkan ke rumah LAS di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," ungkap Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK pun sangat menyesalkan terjadinya kembali penerimaan suap oleh penegak hukum, khususnya hakim serta terlibatnya kepala daerah.

"Perbuatan para hakim tersebut kami pandang dapat merusak wibawa institusi peradilan di Indonesia sekaligus ketidakpercayaan kepada kepala daerah yang diduga memberikan suap dalam kasus ini," kata Basaria. []

Berita terkait
0
Komisi VIII DPR Optimis Sentra Kemensos Jadi Multilayanan yang Bisa Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Anggota Komisi VIII optimis, transformasi fungsi Sentra Kemensos menjadi multilayanan akan semakin meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat.