Kudus - Rismawati, 32 tahun, wanita asal Desa Mlatinorowito, Kecamatan Kota, Kudus jadi korban penipuan bermodus proyek bantuan sosial (bansos). Saat meminta balik uangnya, si penipu malah main ancam.
Jengkel dengan perlakuan yang diterima, Rismawati menyerahkan perkara yang menimpanya ke Polres Kudus, Rabu, 19 Agustus 2020. Ia melaporkan kenalannya, In, warga Demak.
Itu uang Rp 17 juta hasil saya meminjam ke teman. Saya inginnya uang itu kembali.
Didampingi kuasa hukumnya, Dio Hermansyah, Risma tak sungkan membagikan kisahnya pada sejumlah awak media usai melapor ke polisi.
"Di sini saya melaporkan penipuan disertai pengancaman yang dilakukan In, warga Kabupaten Demak dengan pasal 378 KUHP," kata dia.
Risma menyebut In menipu dirinya dengan modus proyek bansos dari Kementrian Sosial. Iming-iming bakal dapat cash back sebesar Rp 2 miliar per tim untuk sekali pencairan.
Uang senilai Rp 17 juta yang disetorkan Risma pada In justru tak jelas wujudnya. Janji bakal menerima bonus tak kunjung didapat. Malah Risma dan keluarganya mendapat sejumlah ancaman dari pihak In, usai meminta uang setorannya dikembalikan pada 15 Juli 2020 lalu.
"Itu uang Rp 17 juta hasil saya meminjam ke teman. Saya inginnya uang itu kembali," ujar dia.
Risma mengaku mengenal In secara tidak senaja saat melakukan jual beli gudang. Perkenalan yang terjadi pada bulan Juni itu berlanjut dengan penawaran proyek bansos.
"Saya sudah beberapa kali diajak meeting ke sejumlah perusahaan membicarakan proyek bansos ini. Mereka menjanjikan setiap tanggal 20 akan ada pencairan sebesar Rp 2 miliar untuk tim. Tapi dua bulan ini berjalan tidak ada hasil," tutur dia.
Risma berharap dengan laporan ke polisi ia bisa mendapat keadilan hukum. Sekaligus uang yang telah disetorkan bisa balik lagi.
Baca juga:
- Polda Jateng Ringkus 7 Perampok Rp 2,2 M di Kudus
- Teman SMA Dalangi Perampokan dan Penculikan di Kudus
- HUT RI, Sembako Polres Kudus untuk Anak Yatim Piatu
Dio Hermansyah menambahkan pengancaman dilakukan In terhadap kliennya lewat telepon dan saat bertandang ke Kudus. Bahkan saat datang, In membawa tiga preman untuk menakuti Risma dan keluarganya.
"Saat ditelepon untuk diminta uangnya, terlapor mengatakan hal-hal yang tidak sopan. Keesokannya mendatangi rumah, mengancam akan memenjarakan klien dan ibunya jika berani lapor ke polisi. Datang sambil bawa tiga orang pria," tutur dia.
Terpisah, Kepala Polres Kudus Ajun Komisaris Besar Polisi Aditya Surya Dharma melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Agustinus David membenarkan adanya laporan dugaan penipuan disertai pengancaman yang masuk ke pihaknya.
"Iya ada. Nanti laporan itu akan kami pelajari dulu, untuk selanjutnya kami tindak lanjuti," ujarnya. []