Keterbukaan Informasi Publik di Aceh Belum Maksimal, Dibatasi Keputusan Gubernur

Fernan menyampaikan, di Aceh saat ini terjadi sedikit kendala dalam penerapan keterbukaan informasi publik, hal itu akibat diterbitkannya Kepgub tentang daftar informasi publik yang dikecualikan.
Penyerahan Policy Brief kepada Karo Hukum Pemerintah Aceh, Amrizal J Prang. (Fzi)

Banda Aceh, (Tagar 14/7/2018) - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyerahkan Policy Brief (Makalah kebijakan ringkas) mengenai Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh nomor 065/802/2016 tentang daftar informasi publik yang dikecualikan untuk diakses di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) ke Pemerintah Aceh.

Policy Brief ini diserahkan oleh Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan, kepada Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Amrizal J Prang, Sabtu (14/7).
Fernan mengatakan, Policy Brief  tersebut telah meringkas beberapa hal yang dinilai menghambat proses penerapan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di Aceh karena dikeluarkannya Kepgub informasi yang dikecualikan tersebut.
"Policy Brief ini diberikan sebagai masukan CSO bahwa Kepgub Aceh itu memang perlu direvisi," kata Fernan.

Terhambat Keputusan Gubernur
Fernan menyampaikan, di Aceh saat ini terjadi sedikit kendala dalam penerapan keterbukaan informasi publik, hal itu akibat diterbitkannya Kepgub tentang daftar informasi publik yang dikecualikan. Padahal banyak informasi yang ditetapkan dalam keputusan itu merupakan informasi publik yang berhak diakses dan diketahui oleh masyarakat sesuai UU dan peraturan berlaku.

"Dalam Kepgub itu ada 122 item informasi yang dikecualikan, dan yang paling banyak itu ada di sektor SDA sebanyak 33 informasi dan termasuk data tentang Rancangan Anggaran Pendatapan dan Belanja Aceh (RAPBA), kan rakyat berhak tahu itu," ujarnya.

Menurut Fernan, Keputusan gubernur tersebut perlu dikaji kembali karena banyak informasi didalamnya merupakan konsumsi masyarakat yang berhak dimiliki, apalagi diketahui Kepgub itu tidak ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh melainkan Sekretaris Daerah (Sekda). Jadi keputusan ini diharapkan dapat ditinjau kembali bahkan dicabut.

Karena itu, GeRAK berharap, Pemerintah Aceh segera melakukan revisi terhadap keputusan gubernur terkait informasi yang dikecualikan tersebut. Karena sangat bertentangan dengan UU keterbukaan informasi publik.

Hal ini juga penting sebagai langkah awal pemerintahan Irwandi-Nova dalam mewujudkan misi Aceh Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT). "Pemerintah harus mengikuti perkembangan, dan Kepgub itu perlu direvisi untuk mendukung realisasi program Aceh SIAT, agar berjalan baik kedepannya," harap Fernan.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Amrizal J Prang menuturkan, pihaknya akan mempelajari Kepgub Aceh tersebut, apakah nantinya perlu dilakukan pencabutan atau tidak.

"Nanti akan dipelajari dulu apakah dicabut atau tidak, nanti juga akan disampaikan dulu ke Pak Gubernur," tuturnya. (fzi)


Berita terkait