Ketentuan Kuota Haji Indonesia 1443 H per Daerah

Kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

TAGAR.id, Jakarta - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. Dalam aturan yang ditandatangani Menag pada tanggal 22 April ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Menag, 26 April 2022, di Jakarta.

Menag menambahkan, KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ujarnya.

Menag menyampaikan, jemaah haji yang telah melunasi biaya haji namun tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan tahun depan.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” kata Menag.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

I. Sumatera

1. Aceh: 1.999

2. Sumatra Utara: 3.802

3. Sumatra Barat: 2.106

4. Riau: 2.304

5. Kepulauan Riau: 589

6. Jambi: 1.328

7. Sumatra Selatan: 3.201

8. Kepulauan Bangka Belitung: 486

9. Bengkulu: 747

10. Lampung: 3.219

II. Jawa-Bali

11. DKI Jakarta: 3.619

12. Banten: 4.319

13. Jawa Barat: 17.679

14. Jawa Tengah: 13.868

15. Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.437

16. Jawa Timur: 16.048

17. Bali: 319

III. Nusa Tenggara

18. Nusa Tenggara Barat: 2.054

19. Nusa Tenggara Timur: 305

IV. Kalimantan

20. Kalimantan Barat: 1.150

21. Kalimantan Tengah: 736

22. Kalimantan Selatan: 1.743

23. Kalimantan Timur: 1.181

24. Kalimantan Utara: 190

V. Sulawesi

25. Sulawesi Utara: 326

26. Gorontalo: 447

27. Sulawesi Tengah: 910

28. Sulawesi Barat: 663

29. Sulawesi Selatan: 3.320

30. Sulawesi Tenggara: 922

VI. Maluku dan Papua

31. Maluku: 496

32. Maluku Utara: 491

33. Papua Barat: 330

34. Papua: 491

- (Humas Kemenag/UN)/setkab.go.id. []

DPR RI: Indonesia Tak Dapat Kuota Haji 2021

Menag: Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 Sebanyak 100.051 Jemaah

Ongkos Haji Tahun 2022 Mengalami Peningkatan

Mantap! Kuota Haji Indonesia Capai 100.051 Jemaah Tahun 2022

Berita terkait
Mantap! Kuota Haji Indonesia Capai 100.051 Jemaah Tahun 2022
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, tahun ini Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah haji.
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.