Ketegaran SA Lapor Polisi, Setelah Diperkosa Tiga Orang Pria

"Korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan, seusai kejadian korban lalu dibawa ke rumah pelaku HE," papar Kompol Zulfikar.
Kapolsek TbT Kompol Zulfikar M menceritakan kronologis pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

Lampung, (Tagar 6/2/2019) - Kembali terjadi kasus pemerkosaan yang menimpa seorang penumpang ojek di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.

Korban berinisial SA (20) diperkosa dan dicabuli 3 orang. Ketiganya berinisial HE (53), AN (30), dan SA.

Dua  di antaranya warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. Lainnya warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Dua orang pelaku berhasil ditangkap Polsek Tulangbawang Tengah (TbT) Kabupaten Tulangbawang Barat. 

"Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, Jumat (1/2) sekitar pukul 02.00 wib," kata Kapolsek TbT Kompol Zulfikar M mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi dikutip tribunnews, Senin (4/2).

Keduanya ditangkap atas laporan korban SA, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/14/I/2018/Polda Lpg/Res Tuba, tanggal 26 Januari 2018.

Kompol Zulfikar mengatakan, Aksi pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan HE, AN, dan SA terhadap korban SA itu terjadi Kamis 25 Januari lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.

Peristiwa terjadi di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet, terletak di pemekaran Tiyuh Panaragan.

Kejadian bermula ketika korban yang baru pulang bekerja di kantor Pemkab Tulangbawang Barat seperti biasa di jemput pelaku SA, ojek abodemen korban. 

Setelah dijemput, korban tanpa curiga menerima ajakan pelaku ke Gunung Mekar SP5. Setelah sampai di sana datanglah pelaku HE dan langsung mengambil HP korban.

"Waktu diminta HP, korban tidak mau dan memberontak serta meminta segera diantarkan pulang," terang Zulfikar.

Bukannya diantar pulang oleh SA dan HE, korban malah dibawa ke rumah HE. Korban kemudian kembali meminta diantarkan pulang. Tetapi para pelaku tetap tidak menuruti permintaan korban.

Lalu pelaku AN yang sudah ada di rumah HE, langsung mengajak korban pulang dengan diiringi oleh SA dan HE. Bukannya diantarkan pulang ke rumah korban, pelaku AN malah membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet.

"Di sana korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan oleh para pelaku. Seusai kejadian tersebut, korban lalu dibawa ke rumah pelaku HE," papar Kompol Zulfikar.

Karena minimnya saksi serta petunjuk, membuat penyidik sedikit kesulitan dalam mengungkap kasus ini. Polisi beberapa kali melakukan gelar perkara, untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, petunjuk mengarah ke HE (53), AN (30), dan SA. polisi dengan cepat mencari keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap pelaku HE dan AN. Sedangkan, pelaku SA sudah kabur.

"SA yang sekarang DPO dialah orang yang membuka pakaian milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban," beber Zulfikar.

Sementara pelaku HE berperan memegang kedua kaki korban. Sedangkan, pelaku AN berperan membekap mulut korban dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam gubuk.

Selain menyita pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana. Petugas juga menyita sepeda motor Honda Blade warna merah, dan sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik pelaku HE.

"HE dan AN sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55, 56 ayat 1 ke 1 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Kapolsek. []

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)