Mamuju - Pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, Demas Laira, 28 tahun, belum juga terungkap. Kepolisian Daerah Sulawesi Barat kesulitan mengungkap kasus tersebut karena minimnya barang bukti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Ajun Komisaris Besar Syamsu Ridwan mengatakan sampai kini pihaknya masih berusaha melengkapi barang bukti untuk menetapkan tersangka.
Dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka pembunuhan wartawan di Mateng Sulbar.
"Untuk meningkatkan status tersangka masih perlu tambahan alat bukti," ujar Syamsu Ridwan, kepada Tagar, saat dikonfirmasi via gawainya, Selasa, 8 September 2020.
Dia mengungkapkan bahwa sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penetapan tersangka harus memiliki minimal dua alat bukti.
"Dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka pembunuhan wartawan di Mateng Sulbar," katanya.
Sebelumnya pada Senin, 24 Agustus 2020 lalu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulbar, Irjen Pol Eko Budi Sampurno mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama pelaku pembunuhan terhadap Demas Laira.
Demas ditemukan tewas mengenaskan di pinggir jalan poros tepatnya di Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mateng Sulbar.
"Kami tinggal mengumpulkan data yang lebih akurat lagi untuk melakukan penangkapan pelaku pembunuh Demas Laira," tutur Eko Budi Sampurno.
Dia juga mengungkapkan bahwa peristiwa tewasnya Demas Laira tidak ada kaitannya dengan kerja jurnalis. "Motif pembunuhan yang kami temukan di lapangan tidak ada kaitannya dengan kerja jurnalis," kata dia.[]