Kesaksian Marsudi Wahyu Kisworo, Ahli IT KPU di MK

Ahli ilmu komputer Prof Marsudi Wahyu Kisworo dihadirkan KPU dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. Ini kesaksiannya.
Saksi ahli dari pihak termohon Marsudi Wahyu Kisworo memberikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Ahli ilmu komputer Prof Marsudi Wahyu Kisworo dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis 20 Juni 2019.

Berikut ini kesaksian Marsudi Wahyu Kisworo.

Pertama

Marsudi menjelaskan bahwa baik pasangan Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi, sama-sama mengalami penambahan dan pengurangan jumlah suara.

"Data pada tanggal 25 April 2019 menunjukkan bahwa adanya penambahan suara atau pengurangan suara terjadi pada kedua paslon, sehingga tidak spesifik pada salah satu pasangan saja," kata Marsudi.

Ia menjelaskan data pada level provinsi, menunjukkan pola yang tidak teratur atau acak mengenai perubahan suara kedua pasangan calon. Hal serupa juga terjadi pada data di level Kabupaten Kota.

Pada saat itu data yang masuk ke dalam sistem penghitungan (Situng) dan Kawal Pemilu dikatakan Marsudi sudah mencapai lebih dari 95 persen.

Kendati demikian, Marsudi mengakui bahwa ada kesalahan data entry, namun tidak mempengaruhi jumlah perolehan suara secara signifikan.

Pada paslon Jokowi-Ma'ruf, terjadi kesalahan pemasukan data dari 233 TPS, sementara paslon Prabowo-Sandi terdapat kesalahan data entry dari 400 TPS.

"Kesalahannya ada tiga jenis, pertama ada angka di Situng tapi tidak ada citranya. Hasil pemindaian dari C1 tidak ada tapi angkanya ada. Ini adalah kejadian yang paling banyak atau mencapai 50 persen kasus tapi tidak mempengaruhi suara," jelas Marsudi

Kedua adalah masalah pada data pendukung. Marsudi mencontohkan berupa penjumlahan data perolehan suara dsri kedua paslon.

"Misal penjumlahan 01 dan 02 sama dengan C tapi ditulis D. Ini kesalahan paling banyak kedua atau sekitar 30 persen dan tidak mempengaruhi perolehan suara juga," jelas Marsudi.

Kesalahan ketiga yang terjadi hingga 20 persen kesalahan dikatakan Marsudi memang mempengaruhi perolehan suara masing-masing paslon. Kendati demikian masing-masing paslon dikatakan Marsudi sama-sama diuntungkan dan dirugikan.

"Tapi kondisi saat ini sudah lebih baik lagi, karena data Situng terus menerus diperbaiki, dan direvisi oleh KPU sehingga makin lama makin sedikit jumlah kesalahannya. Sehingga bila sebelumnya ada lima ribu lebih TPS bermasalah, sekarang tinggal kurang dari 500 TPS," ujar Marsudi.

Kedua

Marsudi Wahyu Kisworo juga menyebut hasil tampilan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tidak dapat menguntungkan salah satu pasangan calon presiden tertentu.

Saksi ahli KPU ini memaparkan dari perbandingan diagram hasil situng maupun dalam hasil situs kawal pemilu, yang merupakan hasil inisiatif masyarakat, keduanya memiliki hasil akhir yang cukup mendekati.

"Kalau melihat data ini tidak ada, karena polanya acak. Kecuali kalau polanya tetap di satu tempat, atau di satu provinsi, atau satu kota itu kita boleh menduga ada upaya seperti itu," ujar Marsudi.

Marsudi mengatakan tidak dapat menduga adanya kesengajaan manipulasi data dalam situng, oleh karena datanya sangat acak mulai dari tempat pemungutan suara.

Sedangkan, terkait adanya dugaan pengurangan data pemilih pada pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada kesalahan entri, Marsudi mengatakan hal demikian tidak ada, karena penambahan maupun pengurangan suara terjadi pada kedua pasangan calon.

Ia memaparkan salah satu kasus yang ditemukan di Provinsi Aceh, lonjakan kesalahan entri terjadi justru pada pasangan 02, karena terdapat kesalahan pada form C1.

Salah satu form C1 dari Provinsi Aceh yang baru diakses Kamis pagi oleh Marsudi, menampilkan jumlah pengguna hak pilih ada 13. Sementara jumlah pemilih ada 295, kemudian jumlah surat suara yang terpakai sebanyak 244.

Dia menyebut form C1 yang telah diunggah dalam situng tidak ada perubahan, sebab yang dimasukkan dalam situng merupakan form C1 awal setelah selesai dilakukan pemungutan suara di TPS.

"Jadi ini bukan kesalahan entri dari petugas (situng), tapi memang data dari C1 nya seperti ini, dan ini lah yang akan dikoreksi pada penghitungan suara berjenjang," ujar dia lagi.

Ketiga

Marsudi juga menyatakan bahwa Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum memiliki keamanan yang maksimal, sehingga bila website situng ini diretas, kondisinya akan kembali normal selang beberapa menit.

"Nah yang kita lihat itu website situng adalah merupakan bagian dari cerminan (virtualisasi), sehingga kalau sistem di web ini mau diretas, sekali pun dibom juga nggak apa-apa, karena 15 menit kemudian otomatis akan di-refresh menjadi baru lagi," ujar Marsudi seperti dilansir Antara. 

Marsudi mengatakan hal tersebut ketika menjawab pertanyaan juru bicara yang mengklaim ahli lain menilai situng yang tidak aman karena mudah dipengaruhi faktor eksternal.

"Pertama saya ingin sampaikan bahwa situng dengan website situng berbeda, kalau yang dimaksud ahli tersebut adalah website situng mungkin benar, namun sistemnya sendiri tidak seperti itu," ujar Marsudi.

Lebih lanjut Marsudi mengatakan keamanan situng dirancang sedemikian rupa, sehingga meskipun faktor eksternal mempengaruhi website situng, tidak lebih dari 15 menit website tersebut akan diperbaharui secara otomatis dengan data yang baru.

Mengenai klaim ahli dari pihak Pemohon yang menyebutkan bahwa entri data situng dapat dilakukan editing, Marsudi mengatakan bahwa perubahan yang terjadi dalam situng dimungkinkan karena adanya perbaikan data secara berjenjang berdasarkan formulir C1. []

Baca juga:

Marsudi Wahyu Kisworo, Ahli IT KPU di MK

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina