Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Rp 16,81 Triliun

BPK telah merampungkan proses penghitungan kerugian negara akibat kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) memaparkan kasus PT Asuransi Jiwasraya di Kantor Pusat BPK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari 2020. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan proses penghitungan kerugian negara akibat kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun. Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan, dari jumlah tersebut Rp 4,65 triliun diantaranya merupakan kerugian negara yang diakibatkan oleh kegagalan investasi  pada instrumen saham. Sementara Rp 12,16 triliun lainnya merupakan kerugian yang disebabkan oleh investasi reksadana.

"Alhamdulillah hari ini telah rampung sepenuhnya, sehingga perhitungan kerugian negara yang baru saja kami sampaikan dapat menjadi konstruksi bagi aparat penegak hukum untuk bertindak," ujar Agung dalam konferensi pers di Kantor Jaksa Agung Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.

Firman menambahkan, perhitungan tersebut difokuskan pada salah satu produk investasi milik Jiwasraya sejak 2008 hingga 2018 yang berjenis saving plan. Dalam catatan Ketua BPK, produk tersebut telah terindikasi bermasalah berat sejak 2014.

Dalam kesempatan tersebut lembaga tinggi negara itu juga mengkonfirmasi bahwa pemerintah kini telah menyita sejumlah besar aset tersangka Jiwasraya. Adapun, kisaran nilai harta yang dirampas oleh negara mencapai belasan triliun. "Jadi aset yang dapat kami sita sekitar Rp 13,1 triliun. Kedepan, masih tetap berkembang dan akan dicari terus sampai menutup pengembaliannya," kata Firman.

Baca Juga: Jiwasraya Kelar, Erick Thohir Dituntut Asuransi Baru

Salah satu aset tersangka Jiwasraya yang kini banyak diperbincangkan adalah soal pelegoan pusat perbelanjaan dan rekreasi urban Cilandak Town Square (Citos). Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, nilai Citos dapat menyentuh harga fantastis. "Nilainya bisa mencapai Rp 2 triliun sampai Rp 3 triliun," tuturnya.

ST BurhanuddinJaksa Agung ST Burhanuddin mengacungkan jempol seusai memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 18 Desember 2019. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Nantinya, hasil penjualan Citos akan diakumulasikan dengan aset sitaan lainnya guna membayar klaim tertunggak para pemegang polis Jiwasraya. Untuk diketahui, Kejaksaan Agung sendiri berdasarkan informasi BPK, awalnya menyatakan bahwa kerugian negara atas kasus korupsi Jiwasraya sebesar Rp 13,7 triliun. Angka ini kemudian dikoreksi Kejagung menjadi Rp 17 triliun menyusul temuan baru dalam investigasi penurunan nilai investasi Jiwasraya pada 13 perusahaan bermasalah.

Tagar mencatat, saat ini telah ada enam tersangka dalam kasus korupsi perusahaan asuransi milik pemerintah itu. Direktur Utama Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjadi tersangka yang paling banyak dibicarakan menyusul dugaan perannya yang cukup dominan dalam mengelola investasi Jiwasraya.

Adapun, lima orang tersangka lainnya yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. Lalu, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, serta yang terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkap kemungkinan tersangka baru dalam kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya. "Yang pasti, jumlah tersangka kemungkinan bertambah menjadi 10 hingga 14 orang. Siapa pun yang terlibat disitu pasti saya akan kejar," ujarnya.

Burhanuddin mengingatkan, akan menindak siapa pun yang bermaksud menghalangi proses penanganan Jiwasraya. "Saya mengharapkan kepada siapa pun juga yang ada itikad-itikad menghalangi kemudian mempersulit itu ada pasti ada aturan dan sanksinya," ujarnya.

Tersangka JiwasrayaTersangka Jiwasraya

Simak Pula: Erick Akan Lego Aset Jiwasraya untuk Bayar Nasabah

Ia meminta dukungan semua pihak, lantaran Kejaksaan akan melimpahkan berkas ke tahap satu, yakni jaksa penuntut umum agar segera diproses. "Kami akan melimpahkan berkas ini dan tentunya saya juga mohon teman-teman mensupport dan kalau ada informasi berkembang, mohon disampaikan," kata Burhanuddin.

Ada pun pasal yang mengatur tentang sanksi kepada pihak dengan itikad menghalangi suatu proses hukum dalam tindak pidana korupsi, tertuang pada pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 21 tersebut disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta." []


Berita terkait
Din Syamsudin Desak Pembentukan Pansus Jiwasraya
Ketua Umum DN-PIM Din Syamsuddin mengatakan permasalahan yang membelit PT Asuransi Jiwasraya tak cukup diselesaikan dengan Panja DPR.
Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita Tanah di Jaksel
Tim jaksa penyidik Kejagung menyegel enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Cegah Kasus Jiwasraya, Sub Holding Asuransi Solusi?
Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir berencana membentuk sub holding pada sektor asuransi untuk menghindari permasalahan seperti Jiwasraya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.