Jakarta - Kepolisian Daerah Metro jaya melarang takbir keliling di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk menekan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Saya imbau umat Islam menjalankan Sholat Id di rumah bersama keluarga inti.
"Tentu saja itu (takbir keliling) sangat tidak elok, kalau takbir keliling saat PSBB seperti saat ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis, 14 Mei 2020.
Menurut Sambodo, polisi akan melakukan pengawasan untuk memastikan masyarakat tidak menggelar takbir keliling di ibu kota saat malam Lebaran. Pasalnya, kerumunan dikhawatirkan dapat menyebarkan virus lebih luas.
"Kita juga pastikan akan meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi jangan sampai ada orang melaksanakan takbiran secara keliling karena itu kan suatu kerawanan sendiri," tuturnya.
Diketahui, Gubenur DKI Anies Baswedan menerapkan kebijakan PSBB sejak 10 April melalui Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi juga telah mengimbau umat Islam Indonesia disarankan untuk salat Idul Fitri di rumah untuk menegah penyebaran Covid-19.
"Saya imbau umat Islam menjalankan Sholat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19" kata Fachrul di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020.
Menag berpesan salat Idul Fitri jangan sampai ditinggalkan, sesuai teladan Rasulullah SAW. Namun penyelenggaraan salat Ied jangan sampai melanggar protokol kesehatan di masa pandemi virus corona. Yaitu dengan salat di rumah bersama keluarga. []