Kepastian Lahan Kamboja Tetap RTH dan Milik Publik

Dengan posisi yang strategis di jantung kota, Hermansyah mengatakan tak bisa ditawar-tawar lagi, lahan yang tersisa tetap akan dijadikan bagian dari RTH Kamboja.
Status Lahan Kamboja. Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah memastikan, 100 persen lahan bekas pemakaman Belanda dan Nasrani itu akan dijadikan ruang terbuka hijau. Nantinya, setelah lahan Kamboja dibebaskan seluruhnya, akan dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau. Jadi, lahan itu benar-benar milik publik, bukan milik investor. (Adm)

Banjarmasin, (Tagar 27/2/2018) - Status lahan seluas 4 hektare eks pekuburan Nasrani (Nieuw Kerkhof) yang kini telah disulap menjadi ruang terbuka hijau (RTH) Kamboja di Jalan Anang Adenansi, Pemkot Banjarmasin memastikan, tetap mempertahankan kawasan itu 100 persen menjadi taman kota.

Adapun versi PT Donindo Menara Utama dikabarkan lahan itu telah dikuasai berdasar surat mandat dari Yayasan Sejahtera Abadi bernomor No.02/YSA/E/II/2005 tanggal 23 Februari 2005. Lahan seluas 1,8 hektare itu pun sesuai rencana akan dijadikan areal bisnis dengan kawasan pertokoan. Bahkan, sengketa lahan ini sempat bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sedangkan versi Pemkot Banjarmasin dari lahan yang tersisa dari RTH Kamboja seluas 2 hektare yang merupakan lahan bekas Kantor Kejari Banjarmasin, eks Kantor BPN Banjarmasin, Puskesmas, eks Kantor Kelurahan Kertak Baru Ulu, eks Kantor Camat Banjarmasin Barat, SMPN 9 dan lain-lainnya.

Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah memastikan, 100 persen lahan bekas pemakaman Belanda dan Nasrani itu akan dijadikan ruang terbuka hijau. Dengan posisi yang strategis di jantung kota, Hermansyah mengatakan tak bisa ditawar-tawar lagi, lahan yang tersisa tetap akan dijadikan bagian dari RTH Kamboja.

Penegasan ini disampaikan Wakil Walikota Hermansyah didampingi Sekdakot Banjarmasin, Hamli Kursani dan Asisten II Setdakot Hamdi dalam jumpa pers di Balai Kota Banjarmasin, Senin (27/2).

“Nantinya, setelah lahan Kamboja dibebaskan seluruhnya, akan dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau. Jadi, lahan itu benar-benar milik publik, bukan milik investor,” tegas Hermansyah lagi.

Hermansyah mengatakan untuk memberi rasa nyaman dan aman bagi warga, RTH Kamboja akan dilengkapi berbagai fasilitas seperti taman bermain anak-anak, tempat olahraga serta tempat santai bagi keluarga, di bawah rindangnya pepohonan.

“Makanya, saya berharap kebijakan RTH ini tak ada lagi polemik pro dan kontra soal pemanfaatan lahan Kamboja. Sebab, kebijakan ini dipersyaratkan oleh pemerintah pusat, karena Banjarmasin masih minim dengan RTH,” cetus Herman.

Tak hanya itu, menurut Hermansyah, dalam setiap kebijakan pemberian izin pembangunan perumahan, maka para pengembang itu harus memperlihatkan denah lokasi dengan ketentuan 30 persen RTH harus dipenuhinya. “Jika tidak, kami tak akan memberi izin,” tegasnya.

Untuk itu, menurut Hermansyah, Pemkot Banjarmasin pun berencana akan segera merevisi peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sesuai peruntukkannya. “Sebab, RTRW terdahulu tidak sesuai lagi dengan perkembangan kota,” tandasnya. (adm)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.