Kepala Pasar Pungli, DPRD Tahu Polisi Tidak

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Selasa (12/9) mengatakan, temuan pungli itu dikemukakan oleh sejumlah anggota Komisi B DPRD Mimika
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, mengatakan, temuan pungli itu dikemukakan oleh sejumlah anggota Komisi B DPRD Mimika usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi itu beberapa hari lalu. Menurutnya, sejauh ini Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Mimika belum pernah menerima pengaduan atau laporan adanya praktik pungli di Pasar Sentral Timika. (Foto: Ant)

Timika, (Tagar 12/9/2017) - Kepolisian Resor Mimika, Papua menyelidiki praktik pungutan liar (pungli) kepada para pedagang di Pasar Sentral Timika, Jalan Hasanuddin.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Selasa (12/9) mengatakan, temuan pungli itu dikemukakan oleh sejumlah anggota Komisi B DPRD Mimika usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi itu beberapa hari lalu. "Kami akan merespon hal itu. Kalau memang benar, pasti kami akan proses hukum pihak-pihak yang terlibat praktik pungli di Pasar Sentral Timika," kata Victor.

Ia mengatakan sejauh ini Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Mimika belum pernah menerima pengaduan atau laporan adanya praktik pungli di Pasar Sentral Timika. "Kami baru tahu hal itu dari media massa. Yang jelas, kami akan selidiki serius masalah ini," kata Victor.

Praktik pungli oleh oknum tertentu yang dipercayakan sebagai pengurus Pasar Sentral Timika kepada para pedagang setempat diduga terjadi semenjak Dinas Perindustrian dan Perdagangan memberikan izin pendirian ratusan lapak kios di sisi kiri jalan lingkar luar Pasar Sentral. Kehadiran lapak-lapak kios baru yang berjubel itu sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas masuk dan keluar Pasar Sentral Timika.

Pendirian lapak-lapak kios baru tersebut tidak sesuai dengan rencana induk pembangunan Pasar Sentral Timika sebab lapak-lapak tersebut dibangun di atas drainase dan sebagian besar tembok pembatas Pasar Sentral dijebol secara sengaja oleh para pedagang.

Salah seorang oknum pedagang di Pasar Sentral Timika mengatakan harus merogoh kocek Rp1 juta untuk menyetor kepada petugas keamanan pasar atas perintah kepala Pasar Sentral Timika. Uang itu sebagai jaminan untuk pendirian kios seluas 4x4 meter di salah satu kiri jalan lingkar luar Pasar Sentral.

"Semua pedagang di sini harus setor uang kepada mereka. Besaran setorannya sesuai ukuran lapak. Semakin besar ukuran lapak, maka setorannya semakin besar," tutur pedagang yang enggan dipublikasikan identitasnya itu kepada anggota Komisi B DPRD Mimika.

Ketua Komisi B DPRD Mimika M Nurman Karupukaro mencurigai ada hal tidak beres dibalik berjubelnya kios lapak baru di Pasar Sentral Timika. "Kami pertanyakan kehadiran semakin banyak lapak-lapak di sisi luar Pasar Sentral ini. Pembangunan lapak-lapak ini atas perintah dan izin siapa. Mengapa harus dibangun di luar, sementara lapak di dalam Pasar Sentral banyak yang kosong. Ini pasti ada yang tidak beres," kata Nurman. (rif/ant)

Berita terkait