Tebing Tinggi - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Pardamean Siregar ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Pardamean ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan sebesar Rp 2,4 miliar pada tahun 2020.
Selain Pardamean, dua pejabat di Disdik Tebing Tinggi berinisial M dan E juga ditetapkan tersangka oleh Kejari. Adapun M adalah PPTK pengadaan buku pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara E adalah pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Rencananya dia (PS) akan diperiksa sebagai tersangka besok di kantor Kejaksaan Kota Tebing Tinggi.
Kepala Kejari Kota Tebing Tinggi, Mustaqpirin membenarkan penetapan tersangka terhadap Kepala Disdik.
"Rencananya dia (PS) akan diperiksa sebagai tersangka besok di kantor Kejaksaan Kota Tebing Tinggi. Mudah-mudahan dia datang dan koperatif, membawa sejumlah dokumen yang keterkaitan dengan dugaan korupsi yang kita sidik," ujar Mustaqpirin, Rabu, 16 September 2020.
Awalnya, tim kejaksaan menemukan praktik dugaan korupsi dalam tahap penyelidikan. Ada data dan keterangan yang tidak sinkron, sehingga dinaikkan ke penyidikan.
"Setelah melakukan pemeriksaan ditahap penyidikan, dari barang bukti dan dokumen ditemukan adanya kejanggalan. Tidak sinkron antara dinas dengan pihak distributor buku yang menyalurkan buku itu," tuturnya.
Karena merasa janggal, kejari melakukan pemanggilan kepada enam orang distributor dan dinyatakan hasilnya tidak sinkron.
"Namun saat kita tanyakan keenam distributor, ternyata pengadaan buku itu yang sebagaimana diterangkan dinas berbeda, mereka hanya bermodus untuk menutupi pencairan Rp 2,4 miliar. Terbukti, pemesanan buku itu dengan cara yang jelas-jelas pemesanannya dari dana BOS, bukan DAU. Seharusnya pembiayaan itu menggunakan dana DAU, bukan dana BOS," ucapnya.[]