Kenapa Pasal Brigadir RR Tersangka Lebih Seram dari Pasal Bharada E Tersangka Kasus Brigadir J

Kenapa pasal untuk Brigadir RR tersangka lebih seram dari pasal Bharada E yang sama-sama tersangka kasus keamtian Brigadir J. Apa yang membedakan.
Glock 17. Kenapa Bharada E Pegang Glock 17, Itu Senjata Polisi Pangkat Kapten ke Atas, Kata Trimedya Panjaitan. (Foto: Tagar/Pexels Tóth Viktor)

TAGAR.id, Jakarta - Kenapa pasal untuk Brigadir RR tersangka lebih seram dari pasal Bharada E tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Brigadir RR pasal dengan ancaman hukuman mati. Bharada E pasal dengan 15 tahun penjara.

Perbedaan pasal untuk tersangka Brigadir RR dan Bharada E sesuai temuan penyidikan Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Minggu, 7 Agustus 2022.

"Brigadir RR dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal menyusul Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Brigadir RR ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak Minggu, 7 Agustus 2022.

Pasal untuk Tersangka Brigadir RR

Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP, pasal yang mengatur perihal pembunuhan berencana. Ditambah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Diterapkan pasal tersebut karena Tim Khusus menemukan indikasi adanya tindakan rencana pembunuhan yang dilakukan Brigadir RR terhadap Brigadir J.

Hal itu sesuai dengan laporan pihak keluarga ke Bareskrim yang merasa curiga Brigadir J dibunuh secara berencana oleh pihak-pihak tertentu.

Pasal 340 KUHP berbunyi :

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."


Brigadir RR dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.


Pasal 338 KUHP berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 55 :

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 :

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. 

Pasal untuk Tersangka Bharada E

Bharada E polisi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bunyi pasal-pasal ini sudah disebut di atas.

Perbedaan dengan tersangka Brigadir RR terletak pada Pasal 340 KUHP.

Brigadir RR dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E dipersangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Brigadir RR terancam hukuman mati, sedangkan Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun. 

Bharada E pada awalnya mengaku sebagai penembak Brigadir J, sampai kemudian Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan mengungkap pelaku tidak tunggal dan ia menembak atas perintah atasannya. []

Berita terkait
Bharada E Saksi Kunci Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Bharada E siap mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Rencananya, pihak Bharada Eliezer akan mendatangi LPSK
Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Ini Pengertiannya Secara Hukum
Bharada E dikabarkan akan mengajukan permohonan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan terhadar Brigadi J atau Yoshua.
Bharada E Bukan Bagian dari Konspirasi Besar dalam Kematian Brigadir J, Kata Pengacaranya
Bharada E bukan bagian dari konspirasi besar dalam kematian Brigadir J, kata pengacaranya. apakah benar. Lalu apa motif Bharada E.
0
Kenapa Pasal Brigadir RR Tersangka Lebih Seram dari Pasal Bharada E Tersangka Kasus Brigadir J
Kenapa pasal untuk Brigadir RR tersangka lebih seram dari pasal Bharada E yang sama-sama tersangka kasus keamtian Brigadir J. Apa yang membedakan.