Kenali Kesalahan Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Deras

Masih banyak sekali pengendaraan mobil yang menyalakan lampu hazard atau lampu darurat pada saat hujan deras di jalan tol. Ini akibatnya.
Ilustrasi - Lampu Hazard (Foto: Tagar/Assarent)

Jakarta – Masih banyak sekali pengendaraan mobil yang menyalakan lampu hazard atau lampu darurat pada saat hujan deras di jalan tol. Padahal, situasi saat hujan deras membuat jarak pandang pengemudi sangat terbatas.

Menyalakan lampu hazard pada saat hujan deras merupakan kesalahan yang dasar saat berkendara. Dengan fungsi lampu hazard sebenarnya adalah sebagai penanda adanya kondisi darurat dan jadi peringatan bagi pengendara lain untuk berhati-hati. Keadaan darurat yang dimaksud di sini adalah jika sedang ada kendala pada mobil yang mengharuskan untuk berhenti di tepi jalan.

Nantinya, lampu hazard akan menghalangi lampu sein jika ingin berbelok atau menyalip pengendara lain. Saat keadaan hujan deras, pengendara hanya dibolehkan untuk menyalakan lampu utama atau head lamp. Hal ini pastinya sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121 Ayat 1 yang mengatakan.

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan,”

Tidak hanya di undang-undang, dalam buku manual kendaraan yang sudah tertulis bahwa penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti dan bermasalah. Hal itu dilarang karena sinar yang dikeluarkan oleh lampu hazard terlalu silau jika dipakai berjalan dan mengganggu penglihatan pengendara lain.

Manuver-manuver yang dilakukan oleh pengendara dengan lampu hazard akan sulit diantisipasi oleh pengendara lain sehingga dapat menyebabkan kecelakaan. Karena ini jelas berbahay di tengah kondisi cuaca yang kurang kondusif akibt jalan licin, hujan lebat, dan minimnya daya pandang.

Bahkan, penggunaan lampu hazard untuk konvoi atau sebagainya sangat tidak dianjurkan karena dapat membahayakan pengendara lainnya. 

Sebagai penambah visibilitas ketika hujan, pada mobil sebenarnya sudah tersedia lampu yang dilengkapi sesuai peruntukkannya. Cukup menyalakan lampu senja atau lampu kecil. 

Foglamp atau lampu kabut yang biasanya sudah dibekali dari pabrikan juga bisa di perbantukan untuk meningkatkan visibilitas ketika hujan.

(Syva Tri Ananda)

Berita terkait
Cara Pengisian Bahan Bakar Mobil Listrik
Belakangan ini pengusaha di Indonesia banyak menggunakan mobil dengan bahan bakar listrik. berikut cara pengisian bahan bakar mobil listrik.
BMW, Mercedes dan VW Berlomba Kembangkan Mobil Hidrogen
Tertinggal dari Tesla dalam teknologi mobil listrik dengan baterai, perusahaan otomotif Jerman beralih mengembangkan mobil hidrogen
PLN Siap Pasok Daya Andal ke Pabrik Baterai Mobil Listrik
PT PLN (Persero) siap menyediakan keandalan pasokan daya listrik kepada KHML Battery Indonesia yang akan menjadi produsen pertama di Indonesia.
0
Vonis Bebas WN Malaysia Majikan Adelina Lisao Lukai Keadilan
Kemenlu katakan putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia bebaskan terdakwa Ambika, majikan Adelina Lisao, mengecewakan dan lukai rasa keadilan