Jakarta, (Tagar 15/9/2017) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahan selama 20 hari pertama di beberapa lokasi di Jakarta untuk lima orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Cilegon, Banten, Jumat (22/9) malam.
Lokasi penahanan tersebut yakni Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK C-1, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira di Pomdam Jaya Guntur, Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro dan pegawai swasta Henry di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK pada Sabtu (23/9) sore, KPK secara resmi telah menetapkan status para pihak yang diamankan dalam OTT terkait kasus suap proses perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon pada 2017 untuk memuluskan rekomendasi Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) mal Transmart.
“KPK menetapkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan.
Dalam OTT, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 1,152 miliar, terdiri atas Rp 800 juta berasal dari PT Brantas Abipraya dan Rp 352 juta yang merupakan sisa uang Rp 700 juta dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon.
"Rp 800 juta dan Rp 700 juta merupakan bagian dari komitmen Rp 1,5 miliar untuk wali kota Cilegon dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Football Club agar dikeluarkan perizinan untuk pembangunan mall Transmart. Pemberian dilakukan dalam dua kali transfer," tambah Basaria.
Transfer pertama dilakukan pada 19 September 2017 dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon kepada rekening Cilegon United Football Club senilai Rp 700 juta. Sedangkan untuk transfer kedua dilakukan pada 22 September 2017 dari kontraktor PT Brantas Abipraya ke rekening Cilegon United Football sebesar Rp 800 juta.
"KPK mengungkap modus operandi baru yang menggunakan CSR (corporate social responsibility) perusahaan pada klub sepakbola daerah untuk menerima yaitu Cilegon United Football Club yang diindikasikan untuk menyamarkan dana agar tercatat pembukuan CSR atau 'sponsorship' perusahan yaitu PT BA dan PT KIEC. Diduga hanya sebagian bantuan yang disalurkan kepada Cilegon United Football Club," tambah Basaria. (sas)