Kemnaker: UU Cipta Kerja untuk Akomodasi Kelangsungan Kerja

Kemnaker menyatakan undang-undang Cipta Kerja bukan hanya untuk menciptakan kesempatan kerja, tetapi juga untuk mengakomodasi kelangsungan bekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (Foto:Tagar/kemnaker.go.id)

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bukan hanya untuk menciptakan kesempatan kerja, tetapi juga untuk mengakomodasi kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan.

"UU Cipta Kerja merupakan bagian dari ikhtiar yang diambil Pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ia mengatakan pemerintah melihat sejumlah tantangan dan peluang ketenagakerjaan yang ada saat ini, antara lain pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, angka pengangguran yang masih tinggi, perlunya pembangunan SDM yang berkualitas dan perkembangan ekonomi digital dan tren teknologi yang mengubah lanskap bisnis ke depan.  Sehingga mempengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja dan perubahan pola hubungan kerja yang semakin dinamis.

Hal lain yang tidak kalah penting, ialah perlunya peningkatan daya saing investasi melalui kemudahan berusaha dan penataan regulasi yang tumpang tindih, yang mempengaruhi kecepatan dalam menangkap peluang investasi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan pengembangan UMKM.

"UU Cipta Kerja juga bertujuan menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya, seperti bonus demografi, di mana sebagian besar penduduknya berusia produktif atau usia kerja, dan dampak Covid-19 terhadap ketenagakerjaan," kata Menaker Ida.

Ida berharap, UU Cipta Kerja mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional. Selain itu, UU Cipta Kerja juga bertujuan menyederhanakan, menyinkronkan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrument untuk penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi.

"Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, khususnya kluster ketenagakerjaan, diharapkan dapat memperbaiki pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja yang baru bagi para pencari kerja serta para pengangguran dan akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru," katanya. []

Baca juga:

Berita terkait
Menaker: Pandemi Sebabkan Kenaikan Jumlah Pengangguran
Pandemi Covid-19 telah membawa dampak yang sangat signifikan pada perekonomian dan pada akhirnya berimbas pada sektor ketenagakerjaan
Menaker Resmikan Peluncuran Layanan Online e-PP dan e-PKB
Menaker Ida Fauziyah meresmikan layanan pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) secara daring
Menaker Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi Kerja
Menaker Ida Fauziyah, mengingatkan pentingnya sertifikasi kompetensi kerja sebagai sarana meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia