Kemnaker Salurkan Bantuan Subsidi Termin Kedua

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Kementerian Desa (Kemendesa) menangani dampak Covid-19 di masa pandemi
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Foto:Tagar/kemnaker.go.id)

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah termin kedua. Kali ini, giliran tahap II yang kembali diproses. Pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang. 

Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji dan upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp 5,8 triliun

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis, 12 November 2020.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," katanya.

Ida memaparkan, setelah subsidi termin pertama disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp 5 juta dan memiliki rekening aktif. []

Baca juga:


Berita terkait
Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Dongkrak Produktivitas
UU Cipta Kerja diharapkan mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional.
Kemnaker Rilis Portal Resmi RPP UU Cipta Kerja, Cek Linknya
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis turunan atau rancangan peraturan pelaksana (RPP) UU Cipta Kerja.
0
PBB Serukan Taliban Batalkan Pembatasan Hak Perempuan
Dewan Keamanan (DK) PBB juga terus menekan otoritas Taliban untuk membatalkan pembatasan pada perempuan dan untuk menstabilkan negara