Kemkominfo Rampungkan Peraturan Menteri Terkait PSE

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan telah merampungkan Peraturan Menteri terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan telah menyelesaikan Peraturan Menteri (Permen) terkait aturan teknis PP No. 71 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). (Foto: Dok. Kemkominfo)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menyelesaikan Peraturan Menteri (Permen) terkait aturan teknis PP No. 71 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Saya dapat sampaikan bahwa Peraturan Menteri draf sudah disiapkan dan sudah selesai. Hal ini sebagai tindaklanjut dari permintaan bapak presiden untuk segera membuat Peraturan Menteri. Draf ini akan disampaikan kepada kantor Menteri Koordinator Polhukam," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, sebagaimana dikutip dari Antara, pada Rabu, 11 Maret 2020.

Johnny mengatakan, Permen tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme perundang-undangan Indonesia. Kemudian secara simultan akan segera dilakukan sinkronisasi dan sosialisasi untuk mendapat masukan masyarakat.

Peraturan yang terdiri dari 9 Bab dan 34 Pasal tersebut akan mengatur teknis dari tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, salah satunya adalah kegiatan yang menyangkut dengan data center. Sementara, terkait tata kelola lingkup pemerintahan akan diatur secara terpisah.

Baca juga: Menkominfo: Media Massa Jaga Hal Privat WNI COVID-19 

"Investasi data center dalam lingkup privat akan dilakukan oleh investor masing-masing. Peraturan Menteri ini akan mengatur secara teknis mengenai hak, kewajiban, proses, perizinan dan seterusnya, lebih mendetail dari PP 71 2019. Tata kelola ini akan memperbaiki investment grade Indonesia, termasuk investment yang cepat dibidang tata kelola kita," ucap Johnny.

Dalam acara "Digital Economy Summit" yang dihelat Microsoft, Kamis, 27 Februari 2020, Presiden Jokowi sempat mengatakan akan menyelesaikan regulasi sederhana dalam satu pekan ke depan terkait investasi untuk data center. Regulasi tersebut dibuat karena RUU Perlindungan Data Pribadi belum selesai dibuat dan tengah dibahas pemerintah bersama DPR.

Rencana pemerintah Indonesia untuk membuat regulasi sederhana terkait investasi fasilitas data center disambut oleh beberapa perusahaan teknologi global. Bahkan Microsoft dan Amazon telah menyampaikan ketertarikannya untuk berinvestasi di pusat data Indonesia.

Baca juga: Kemkominfo Deteksi 177 Hoaks Virus Corona

Chief Executive Officer (CEO) Microsoft Satya Nadella menyatakan bahwa perkembangan teknologi lokal menjadi fokus Microsoft, dan tidak tanggung-tanggung, perusahaan yang didirikan Bill Gates ini akan menggelontorkan investasi senilai 1 milliar dolar.[]

Berita terkait
Tara Basro Pamer Foto Bugil, Kominfo: Langgar UU ITE
Artis Tara Basro unggah foto bugil Kemkominfo mengatakan telah menyalahi UU ITE pasal 27 ayat 1 terkait pornografi.
Langkah Kominfo Hadirkan Tiga Unicorn Baru pada 2024
Kemkominfo tengah menyiapkan tiga perusahaan rintisan (startup) dengan valuasi lebih dari satu miliar dolar AS.
WhatsApp Mudah Diretas, Kominfo Belum Bertaring
Salah satu aplikasi percakapan, WhatsApp, menjadi perbincangan publik belangan ini lantaran memiliki kerentanan kena penyadapan terhadap pengguna.
0
Ukraina dan Moldova Resmi Sebagai Kandidat Anggota Uni Eropa
KTT Uni Eropa akhirnya memberikan status “kandidat resmi“ kepada Ukraina dan Moldova yang disebut sebagai momen unik dan bersejarah