Kementerian PUPR dan Kemenag Proses Penggantian Tanah Wakaf

ementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Kementerian Agama memproses penggantian delapan tanah wakaf.
Kementerian PUPR bersama Kementerian Agama saat membahas proses penyerahan delapan tanah wakaf untuk tanah terdampak lumpur Sidoarjo (Foto:Tagar/dok.Biro Humas Komunikasi Publik Kementerian PUPR)

Advertorial - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Kementerian Agama memproses penggantian delapan tanah wakaf yang terdampak lumpur Sidoarjo. 

Sebagaimana diketahui, bencana semburan lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur 2006 silam mengakibatkan hilangnya sejumlah lahan termasuk lahan wakaf. Kementerian PUPR melalui Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo - Ditjen Sumber Daya Air bersama Kementerian Agama melakukan serah terima delapan bidang penggantian tanah wakaf terdampak lumpur Sidoarjo, Minggu 27 September 2020 lalu. 

Proses penggantian tanah wakaf ini, kami jalankan dengan memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas

Delapan lahan wakaf tersebut untuk lima musala, dua masjid, dan satu sekolah. Proses penandatangan penyerahan delapan bidang tanah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA). Disaksikan oleh Sesditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama (Kemenag), Kepala Kemenag Sidoarjo, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat, BWI Sidorajo, unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan jajaran Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS).

Mengutip Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Kepala PPLS Kementerian PUPR, Pattiasina Jefry Recky menyampaikan apresiasi atas terbitnya KMA tersebut. 

"Sejak terjadinya peristiwa lumpur di Sidoarjo, proses penggantian tanah wakaf ini, kami jalankan dengan memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.

Jefry juga menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasihnya kepada para Nazhir serta pihak yang telah bekerjasama dengan PPLS dalam menyelesaikan proses penggantian tanah wakaf tersebut. 

Sesditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Fuad Nasar mengatakan bahwa penyelesaian tanah wakaf terdampak lumpur Sidoarjo sudah dimulai sejak 2006. Terbitnya 8 delapan KMA merupakan awal yang baik untuk penyelesaian tanah wakaf lainnya di sekitar lumpur Sidoarjo. 

Ia menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal dan memastikan tanah wakaf ini mendapat ganti yang lebih baik. Senada dengan Fuad Nasar, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Tarmizi Tohor mengaku sudah membuat tahapan penyelesaian puluhan lokasi lainnya. 

Saat ini prosesnya sudah memasuki tahap pengajuan. Tarmizi mengajak semua pihak, khususnya Nazhir dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), untuk mengawal agar semua berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. [] 

Baca juga: 

Berita terkait
JCH Aceh di Tanah Suci Terima Dana Wakaf 21 Miliar
Jemaah Calon Haji Aceh tahun ini mendapatkan pembagian dana wakaf dari Baitul Asyi di Mekkah, Arab Saudi Rp 21 miliar.
Wakaf Modal Usaha ACT DIY Putus Rentenir di Yogyakarta
Program Wakaf Modal Usaha Mikro dianggap mampu memutus ketergantungan kepada rentenir yang membebani pelaku usaha di Yogyakarta untuk berkembang.
CIMB Niaga Syariah Optimalkan Penghimpunan Wakaf
Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk terus memajukan industri syariah di Indonesia.