Kementerian PPPA Ajak Generasi Muda Bebas Dari Rokok

Kemen PPPA bersama JP3T dan Puan Muda mengajak generasi muda Indonesia untuk membebaskan diri dari ancaman target industri rokok.
Webinar di mana Kemen PPPA bersama JP3T dan Puan Muda mengajak generasi muda Indonesia untuk membebaskan diri dari ancaman target industri rokok. (Foto:Tagar/kemenpppa.go.id)

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T) dan Puan Muda mengajak generasi muda Indonesia untuk membebaskan diri dari ancaman target industri rokok sebagai bentuk penjajahan di era modern. 

Berdasarkan hasil PKJS-SKG Universitas Indonesia pada 2020, menunjukan 10 persen keberadaan perokok di lingkungan anak, mendorong anak untuk merokok.

Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2020, sekaligus memberi pemahaman terkait dampak bahaya rokok bagi perempuan dan anak.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin mengungkapkan bahwa anak sangat rentan terjerumus dalam ancaman bahaya rokok. 

"Berdasarkan hasil PKJS-SKG Universitas Indonesia pada 2020, menunjukan 10 persen keberadaan perokok di lingkungan anak, mendorong anak untuk merokok. Selain itu, 28 persen remaja juga diketahui sering merokok saat berkumpul dengan teman sebayanya (Profil Anak Indonesia, 2019)," ungkap Lenny.

Saat ini ada 80 juta anak dan 81,2 juta keluarga di Indonesia yang rentan menjadi target industri rokok. Menurut Lenny, bersama kita bisa melindungi mereka dari bahaya rokok. Hal ini tentunya demi memenuhi hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai amanat Konvensi Hak Anak (KHA). 

Pemerintah menargetkan penurunan angka anak perokok dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2024 menjadi 8,7 persen dari semula 9,1 persen pada 2018.

Lenny juga menekankan pentingnya aspek pencegahan dengan sinergi seluruh pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, media massa, orangtua, dan lainnya dalam memberantas bahaya rokok yang mengancam anak Indonesia. 

"Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya seperti menata regulasi terkait 24 indikator kota/kabupaten layak anak di seluruh Indonesia untuk melihat sejauh mana upaya daerah dalam melindungi anak dari paparan rokok, serta iklan, promosi, dan sponsor rokok," jelas Lenny.

Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah dan pemangku kebijakan terkait penerapan kawasan tanpa rokok, dan melakukan verifikasi di lapangan. 

"Kawasan tanpa rokok sudah hadir di banyak daerah dengan regulasi yang sudah lengkap, hanya saja implementasinya masih belum banyak diterapkan, sehingga perlu diikuti dengan pengawasan dan evaluasi. Disinilah pentingnya partisipasi dan keterlibatan semua pihak dalam mengadvokasi berbagai daerah yang belum menerapkan regulasi terkait perlindungan anak dari bahaya rokok baik di kawasan tanpa rokok, maupun perlindungan dari iklan, promosi, dan sponsor rokok," tutur Lenny.

Di samping itu, Konsultan Kesehatan, Supriyatiningsih atau yang akrab disapa Upi mengungkapkan bahwa di Indonesia, angka perempuan sebagai perokok aktif tergolong lebih rendah dibandingkan perempuan sebagai perokok pasif, namun hal ini justru mengkhawatirkan karena 70 persen asap yang dikeluarkan rokok lebih berbahaya. 

Sama halnya dengan tren rokok yang menyasar para generasi muda, anak menjadi sasaran kuat industri rokok. Hal ini tentu semakin mengkhawatirkan, mengingat dampak yang ditimbulkan rokok pada anak sangat membahayakan bahkan sejak di dalam kandungan, efek ini dapat mengganggu pertumbuhan janin.

“Upaya untuk menangani permasalahan bahaya rokok harus dilakukan mulai dari hulu ke hilir. Saya juga ingin menekankan pentingnya sinergi pemerintah dalam menyinkronkan regulasi. Berkacalah pada negara lain yang sudah menerapkan regulasi pencegahan rokok dengan lebih kuat. Hadirkan regulasi yang menekankan larangan, jangan hanya sekedar himbauan, konsekuensinya pun harus pemerintah siap hadapi,” tegas Upi.

Merespon pembacaan ikrar tersebut, Lenny dan Kasubdit Advokasi dan Kemitraan Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Sakri Sabatmadja mengapresiasi ikrar yang disampaikan sebagai bentuk komitmen generasi muda untuk menentang dan membebaskan diri dari target industri rokok dan bahaya rokok.

“Pemerintah akan terus berupaya mendukung ikrar tersebut, seperti mengubah ketergantungan penguatan perekonomian pada industri rokok agar dapat digantikan sektor industri lainnya. Terkait segmentasi media penyiaran juga harus ikut memperkuat upaya pemerintah dalam mencegah rayuan industri rokok, di antaranya melalui iklan di media elektronik. Terkait upaya pembatasan akses anak pada rokok juga bisa dicegah semaksimal mungkin, tidak hanya melalui peningkatan biaya cukai rokok tapi juga memperkuat pelarangan menjual secara eceran,” tutup Sakri. []

Baca juga:

 

Berita terkait
Harapan Kementerian PPPA Pada Pertemuan Forum Anak ASEAN
Pertemuan Forum anak ASEAN atau Asean Childrens Forum (ACF) keenam sukses digelar di Kamboja.
Menteri PPPA Dorong Perempuan Terlibat Dalam Pilkada 2020
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mendorong kaum perempuan agar ikut ambil bagian dan mengawal tiap proses Pilkada
Menteri PPPA Ajak Forum Anak Minimalisir Penyebaran Virus
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengajak Forum Anak di seluruh Indonesia untuk mengambil peran dalam meminimalisasir penyebaran Covid-19
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura