Jakarta – Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, 03/2020, pemerintah sepakat menetapkan cuti bersama dan libur nasional 2020.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) resmi yang menjadi acuan cuti dan libur nasional 2020 ditetapkan 28 dan 30 Oktober merupakan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Dalam SKB tersebut, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW," ucap Dwi pada Selasa 27 Oktober 2020.
Menurut Dwi, SKB tersebut dapat dilihat melalui situs jdih.menpan.go.id. Dia juga menyampaikan cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi aparatur sipil negara (ASN), yang mana sesuai dengan Keppres No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.
Dengan adanya cuti bersama dan libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW ini memberikan potensi masyarakat untuk mengunjungi lokasi wisata, untuk itu Presiden Joko Widodo mengimbau agar momen ini tidak menyebabkan terjadinya lonjakan angka positif Covid-19.
Baca juga:
- Kemenpan RB Jelaskan Soal Penghapusan ASN Honorer
- Kemenpan RB Tegaskan ASN Wajib Patuh Pindah Ibu Kota
"Oleh sebab itu, ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid-19," kata Joko Widodo dalam keterangan persnya.
Sementara itu, khusus untuk warga yang memiliki kepentingan mendesak pada waktu tersebut diharapkan dapat tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga mengimbau dengan tegas kepada masyarakat untuk menghindari kerumunan. []