Kementerian Kesehatan Edarkan Surat Vaksin Tahap 3

Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan dan masyarakat umum mulai Kamis, 1 Juli 2021.
Vkasinasi. (Foto: Tagar/Kemenkes).

Jakarta - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan dan masyarakat umum serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun. Dalam surat edaran bernomor HK.02.02/I/1727/2021 ini Kemenkes meminta daerah segera melaksanakan vaksinasi tahap mulai hari ini, Kamis, 1 Juli 2021.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu meminta seluruh Kepala Dinas Kesehatan di provinsi, kabupaten, dan kota menyampaikan edaran ini kepada direktur rumah sakit dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi.

"Melaksanakan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021," demikian bunyi surat yang diteken oleh Maxi pada tanggal 30 Juni 2021.


Melaksanakan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.


Kemenkes melaporkan hingga 29 Juni lalu lebih dari 28 juta orang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan lebih dari 13 juta sudah lengkap mendapatkan dua dosis. Adapun mempertimbangkan makin meluasnya penyebaran Covid-19 pada anak-anak, Kemenkes menyatakan kelompok ini perlu mendapatkan vaksinasi.

Sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia lebih dari atau sama dengan 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021 , vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Daerah dan fasilitas kesehatan diminta melaksanakan vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dengan beberapa ketentuan. Yakni, pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Kemudian mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia lebih dari atau sama dengan 18 tahun; peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.

Lalu pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja; dan menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

Kemenkes juga menginstruksikan agar dilakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan tahap 2 yang belum mendapatkan dua dosis vaksinasi. Selain itu, Kemenkes meminta agar memperkuat komunikasi dan sosialisasi dalam rangka percepatan vaksinasi bagi lansia.

"Serta mengidentifikasi dan mengimplementasikan strategi khusus yang sesuai dengan situasi daerah masing-masing dalam meningkatkan jangkauan bagi lansia," kata Maxi. []


Baca juga


Berita terkait
Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Anak 12-18 Tahun
Pemerintah secara resmi meluncurkan program vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta anak usia 12-18 tahun
Kemenkes: Varian Delta Penyebab Covid-19 Melonjak
Siti Nadia Tarmizi mengatakan, untuk mencegah laju penularan virus Covid-19 varian Delta ini maka pemerintah mengencarkan percepatan vaksinasi.
Jokowi Ajak Pemerintah Daerah Dukung Satu Juta Vaksinasi Per Hari
Kerja sama dengan seluruh pihak dibutuhkan untuk mencapai target vaksinasi satu juta suntikan vaksinasi Covid-19 per hari
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.