Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengambil keputusan untuk pegawai Kementerian BUMN agar melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH) mulai 17 Juni hingga 25 Juni 2021. Keputusan itu merespon peningkatan tren kasus Covid-19 di Jakarta.
"Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan pekerjaan dari rumah (WFH)," demikian kutipan dari Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah yang diterima di Jakarta, Jumat, 18 Juni 2021.
Kebijakan WFH kepada seluruh pegawai Kementerian BUMN tersebut sebagai langkah antisipasi peningkatan trend kasus positif Covid-19 di lingkungan kementerian tersebut.
Terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi.
Instruksi WFH bagi seluruh pegawai Kementerian BUMN itu merupakan langkah untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan menjalankan WFH.
Tujuan kebijakan WFH di lingkungan Kementerian BUMN tersebut untuk mengantisipasi dan menghambat peningkatan trend kasus positif Covid-19 di lingkungan Kementerian BUMN.
- Baca Juga: Menuju Generasi Emas BUMN, Kiky Roasting Erick Thohir
- Baca Juga: Menteri BUMN Bentuk BLMI Dorong Transformasi Perusahaan
Selain itu, memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN dan masyarakat dari risiko terpapar Covid-19.
Ruang lingkup SE tersebut juga memuat pengaturan kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah dengan tetap menjaga produktifitas kerja.
Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 Tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan Dari Rumah tersebut ditetapkan pada Rabu 16 Juni 2021 oleh Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto. []