Kementerian ATR/BPN Perbarui Aplikasi Komputerisasi Bertahap

Kementerian ATR/BPN melakukan sosialisasi pembaruan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) kepada jajaran kantor wilayah dan pertahanan.
Kementerian ATR/BPN perbarui aplikasi komputerisasi secara bertahap. (Foto: Tagar/Dok Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) melakukan sosialisasi pembaruan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) kepada jajaran kantor wilayah dan kantor pertanahan di seluruh Indonesia. 

Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), digelar secara daring pada Senin, 12 Juli 2021. 

Kepala Pusdatin, Virgo Eresta Jaya mengungkapkan bahwa pembaruan sistem pada aplikasi KKP dilakukan secara berkala dan disosialisasikan dalam pertemuan daring setiap dua pekan sekali. 

Modul-modul yang diperbaharui mengikuti kemajuan teknologi yang ada dan tantangan dari transformasi digital. Pada kesempatan kali ini, Pusdatin menyajikan beberapa pembaruan, yakni pada fitur Ganti Desa, Tunggakan berbasis Petugas, serta Quality Control Validasi.


Memperbaiki data kita dan pelayanan masyarakat dalam mewujudkan nilai-nilai Kementerian, yaitu melayani, profesional, terpercaya.


“Fitur persetujuan dari atasan terhadap berkas ganti desa, dengan input passphrase atasan di kantor pertanahan dapat mengetahui dan menyetujui permohonan tersebut yang difasilitasi dengan produk Berita Acara generate by system KKP yang dibubuhi Tanda Tangan Elektronik," ucap Virgo Eresta Jaya.

Kemudian, kata Virgo Eresta Jaya, modul untuk monitoring berkas di mana kantor pertanahan dapat melakukan pengaturan durasi preventif di masing-masing petugas pada simpul perjalanan berkas sebagai upaya menghindari terjadinya tunggakan penerimaan di muka.

Selain itu, Pusdatin juga menyosialisasikan Loket Online Pertanahan agar masyarakat dapat mengakses layanan pertanahan dari mana saja. Layanan yang diberi nama Loketku ini dilakukan pengaturan oleh admin dari masing-masing Kantah, dengan jumlah dan jenis layanan fleksibel serta dapat dikonfigurasi. 

“Pengguna Sentuh Tanahku yang sudah terverifikasi yang bisa mengakses layanan Loketku. Monitoring berkas dan pengelolaan/rekap sertipikatnya dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Kepala Pusdatin.

Virgo Eresta Jaya menyampaikan apresiasi kepada Kanwil BPN dan Kantah yang telah berinovasi untuk meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN semakin baik karena inovasi-inovasi yang bermunculan di daerah. 

“Kita sudah jauh lebih baik. Tingkatkan terus, kasih masukan ke kita bagaimana memperbaiki Kementerian ATR/BPN, memperbaiki data kita dan pelayanan masyarakat dalam mewujudkan nilai-nilai Kementerian, yaitu melayani, profesional, terpercaya,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengembangan dan Inovasi Sistem Informasi, Farid Hidayat menyebutkan bahwa sejak aplikasi KKP diperkenalkan, penilaian yang diberikan oleh pengguna terus membaik. Hal ini perlu ditingkatkan, mengingat Kementerian ATR/BPN tengah berupaya menjalankan transformasi digital.

“Layanan elektronik ini sebenarnya bersumber dari inovasi teman-teman di berbagai daerah, yang bertujuan untuk memperkenalkan layanan elektronik kepada masyarakat tanpa harus datang berkali-kali ke Kantor Pertanahan, bisa langsung berinteraksi dengan kita secara daring. Ini mengurangi frekuensi tatap muka dan mengeliminasi penyalahgunaan wewenang di dalamnya,” kata Farid Hidayat. []

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN: Pelayanan Pertanahan RI Sudah Digital
Sebanyak 54,1 persen dari total layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN telah dilaksanakan secara elektronik.
Bongkar Pemalsuan Girik, Kementerian ATR/BPN Apresiasi Polda Banten
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengapresiasi Polda Banten yang telah berhasil membongkar kasus pemalsuan girik di wilayahnya.
Penjelasan Kementerian ATR/BPN Soal Reforma Agraria
Reforma Agraria adalah program Pemerintah untuk mengurangi ketimpangan dalam kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.