Kementerian ATR/BPN Pastikan Hak Atas Tanah di Indonesia

Kementerian ATR/BPN memastikan hak atas tanah di Indonesia, hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil. Berikut penjelasannya.
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Sejak beberapa tahun terakhir, Pemerintah Republik Indonesia tengah serius menjadikan pembangunan infrastruktur menjadi prioritas tertinggi sehingga banyaknya pembangunan mulai dari jalan tol, bandara, atau jalan akses.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebagai salah satu instansi pemerintah yang berperan dalam pertanahan dan tata ruang mengambil peran dalam jalannya kelancaran pembangunan dan investasi, seperti yang dipaparkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil pada acara daring yang bertajuk Global Infrastructure Investment Forum 2021 pada Rabu, 28 Juli 2021.  

Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa sebenarnya Pemerintah RI memiliki sumber daya yang begitu besar bagi pembangunan. Namun, adanya Covid-19 membuat banyak sumber daya yang dialokasikan demi penanganan Covid-19. Ia berpendapat bahwa dalam keadaan darurat ini, keselamatan warga negara menjadi prioritas utama. 

“PPKM yang sedang berlangsung ini juga tengah menunjukkan perkembangan yang signifikan, saya optimis pandemi ini segera berakhir,” ucapnya. 

Terkait pembangunan infrastruktur, banyak hal yang dilakukan pemerintah, salah satunya adalah mengadakan pengadaan tanah. Menurut Sofyan A. Djalil, sebelumnya masalah pengadaan selalu menjadi kendala dalam jalannya pembangunan. 


PPKM yang sedang berlangsung ini juga tengah menunjukkan perkembangan yang signifikan saya optimis pandemi ini segera berakhir.


Itulah mengapa, kata Sofyan, pemerintah berusaha mengatasi kendala pembangunan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang hadir untuk mengatasi masalah perizinan investasi, pengelolaan infrastruktur bahkan hingga ke sektor ekonomi dan bisnis.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mengambil peran untuk menyukseskan infrastruktur dan investasi dengan cara membereskan regulasi yang menyangkut pertanahan dan tata ruang. Sofyan A. Djalil berkata bahwa sebelumnya tata ruang menjadi salah satu hal yang menghambat investasi. 

“Ada investasi yang tidak bisa dilakukan karena tata ruangnya belum ada, atau tata ruang dalam proses pembaharuan namun belum disahkan, atau terkendala perundang-undangan di daerah, tentu ini sangat menyangkut investasi,” kata Sofyan. 

Melihat hal ini, Kementerian ATR/BPN melakukan terobosan melalui pembentukan penyusunan kurang lebih 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta difokuskan pada daerah yang berpotensi tinggi pada minat investasi. 

Menurut Sofyan A. Djalil, juga akan diadakan penyusunan tata ruang yang sifatnya partisipatif. Nantinya, mulai dari akademisi, pihak profesional hingga masyarakat akan bersama dengan pemerintah daerah untuk menyusun rencana tata ruang dan diharapkan kualitas tata ruang menjadi lebih baik. 

“Tata ruang harus lebih baik karena menyangkut masalah ancaman lingkungan dan perubahan iklim sehingga akan memerlukan tata ruang yang lebih resilience,” katanya. 

Ia juga mengatakan saat ini sudah ada 4 layanan pertanahan yang berbasis digital, yakni mulai dari Pengecekan Sertifikat, Informasi Zona Nilai Tanah, Hak Tanggungan Elektronik, serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. 

Ia juga menjelaskan bahwa seiring implementasi layanan pertanahan berbasis elektronik dilaksanakan di seluruh kantor pertanahan, jumlah antrian berkurang hingga 30 % hingga 40 %.

Satu hal yang tak kalah penting, kata Sofyan, yakni terkait penanganan sengketa pertanahan. Pihaknya telah menyelesaikan kurang lebih 200 kasus sengketa pertanahan setiap tahunnya. 

“Kita perangi mafia tanah dan selesaikan sengketa pertanahan karena mafia tanah ini timbul karena adanya ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan bukti sehingga mafia memanfaatkan kesempatan ini. Semua ini kita lakukan dalam rangka kepastian hukum yang dibutuhkan investor,” ucapnya. []

Berita terkait
Mengenal Peran PPNS Penataan Ruang di Kementerian ATR/BPN
Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang tak berwenang untuk menangkap dan untuk melakukan hal tersebut perlu dukungan polri.
Kementerian ATR/BPN Dorong Pembentukan Sekretariat PPNS
Kementerian ATR/BPN mendorong pembentukan sekretariat PPNS penataan ruang dan daerah dan menyosialisasikan pentingnya peran PPNS di daerah.
Kementerian ATR Susun RKA 2022 sebagai Transformasi Digital
Kementerian ATR/BPN menyusn RKL tahun 2021 sebagai tranformasi digital yang membuat anggran, kegiatan fasilitas dan lain sebagainya.