Kementerian ATR/BPN Lantik 5.461 Pejabat Fungsional

Sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, Kementerian ATR/BPN telah melantik 5.461 pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan. (Foto:Tagar/ikmal.org)

Jakarta - Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan mengatakan Kementerian ATR/BPN telah melantik 5.461 pejabat struktural menjadi pejabat fungsional. 

"Telah dilantik 5.461 pejabat fungsional yang sebelumnya merupakan pejabat struktural yang terdampak penyederhanaan," katanya, Senin, 4 Januari 2021.

Kata Dalu, pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyederhanaan birokrasi. Sebagaimana diketahui agenda penyederhanaan birokrasi hingga akhir tahun 2020 Kementerian ATR/BPN telah melakukan penyederhanan jabatan struktural. Tercatat 7.239 jabatan struktural yang berasal dari kantor kementerian, kantor wilayah hingga kantor pertanahan di seluruh Indonesia dipangkas.

Lebih lanjut Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa penyederhanaan birokrasi merupakan salah satu program pemerintah Joko Widodo. 

Telah dilantik 5.461 pejabat fungsional yang sebelumnya merupakan pejabat struktural yang terdampak penyederhanaan

"Ini merupakan upaya pemerintah bagi percepatan pembangunan SDM yang terampil dan kompeten, agar tercipta akselerasi pencapaian visi, misi pemerintah dalam mewujudkan lima prioritas kerja Kabinet Indonesia Maju," kata dia.

Menurut Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Heri Mulianto pada tahun 2020 Kementerian ATR/BPN juga berhasil menginisiasi empat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) terkait jabatan fungsional khusus bagi Kementerian ATR/BPN. 

Peraturan Menteri dimaksud adalah Permen PAN-RB Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral, Permen PAN-RB Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, Permen PAN-RB Nomor 77 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan Permen PAN-RB Nomor 78 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang.

"Dalam peraturan-peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai uraian tugas butir kegiatan, tata cara kenaikan pangkat, jenjang jabatan, penghitungan angka kredit, syarat jabatan dan standar kompetensi Jabatan Fungsional terkait," ujar Heri Mulianto.

"Kementerian ATR/BPN juga menetapkan edaran tentang penunjukan koordinator substansi untuk menjamin keberlanjutan fungsi manajerial dari jabatan struktural yang terdampak penyederhanaan kepada para pejabat fungsional yang baru dilantik," tambahnya.

Pelantikan ke dalam Jabatan Fungsional mengharuskan adanya perubahan budaya kerja agar mampu merencanakan langkah strategi penyelesaian butir-butir kegiatan. Pola karir Jabatan Fungsional bergantung pada pemenuhan angka kredit dan akuntabilitas penyelesaian butir kegiatan. 

Kolaborasi sebagai tim serta pentingnya inovasi menjadi faktor pengungkit dalam mencapai kuantitas dan kualitas pekerjaan. Dengan demikian penyederhanaan birokrasi diharapkan mampu membentuk karakter ASN yang lebih siap melayani, profesional dan terpercaya. []

Baca juga: 


Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Kampanyekan Program Lewat Media Sosial
Kementerian ATR/BPN) menjadikan media sosial (medsos) sebagai salah satu sarana mengkampanyekan program-program kerja.
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas Narkotika
Kementerian ATR/BPN membentuk satgas narkotika untuk menunjang kualitas perbaikan kinerja kementerian.
Menteri ATR/BPN: Penanganan Banjir Cijambe untuk Dipelajari
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil mengatakan penanganan masalah banjir Cijambe dapat dijadikan lesson learned untuk dipelajari bersama.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara