Kementerian Agama Setuju Perpanjangan Izin FPI

Kementerian Agama setuju perpanjangan izin FPI, padahal FPI menggalakkan wacana NKRI bersyariah, visi misi di bawah naungan khilafah islamiah.
Front Pembela Islam (FPI). (Foto: Taraf.id)

Jakarta - Kementerian Agama mengatakan Front Pembela Islam (FPI) sudah memenuhi syarat permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No.14 Tahun 2019. 

Atas dasar tersebut, Kementerian Agama setuju izin FPI diperpanjang. Kementerian Agama membuat rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT Front Pembela Islam. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan dalam siaran pers diterima Antara, Kamis, 28 November 2019.

"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata M Nur Kholis.

Beberapa syarat diatur dalam PMA di antaranya dokumen pendukung mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, dan noor pokok wajib pajak (NPWP).

Apakah biologis khilafah islamiah ataukah membentuk sistem negara.

Syarat lain yang sudah dipenuhi FPI yaitu surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai," tutur Nur Kholis.

Nur Kholis mengatakan surat rekomendasi untuk FPI dikeluarkan sebagai bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik Kementerian Agama.

Ia menambahkan, setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa mempunyai hak sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk menyampaikan pendapat.

Semua itu, katanya, harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semua termasuk FPI.

"Siapa pun yang setia NKRI, Pancasila dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa," ujar Nur Kholis.

Kalau kemudian terjadi pelanggaran hukum, kata Nur Kholis, persoalan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Nur Kholis.

Nur Kholis mengatakan kewenangan Kementerian Agama hanya menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi itu salah satu syarat yang harus dipenuhi ormas saat akan memperpanjang SKT.

"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri," kata Nur Kholis.

Nur Kholis mengatakan Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas diajak, tidak terkecuali FPI, jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apa Maksud NKRI Bersyariah FPI

Tito KarnavianMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Antara/Abdu Faisal)

Pada hari yang sama dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Senayan, Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan wacana NKRI bersyariah yang digalakkan Front Pembela Islam (FPI) bisa memunculkan kekhawatiran dari kelompok lain yang ada di masyarakat.

"Bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, elemen-elemen nasionalis mungkin, elemen minoritas. Yang dulu pernah dipikirkan oleh para bapak pendiri bangsa," ujar Tito Karnavian.

Tito mengatakan istilah NKRI bersyariah juga perlu diperhatikan maksudnya, apakah dilakukan prinsip syariah seperti yang ada di Aceh saat ini atau yang lain.

Ia menjelaskan pada pasal 6 AD/ART dari FPI  terdapat pernyataan bahwa visi dan misi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.

"Ini sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur bahasanya," ujar Tito Karnavian.

Kalimat dalam AD/ART itu seperti khilafah islamiah, kata dia, salah satu yang masih didalami sebelum penerbitan surat perpanjangan izin. Menurut dia, wacana-wacana yang diusung dalam anggaran dasar FPI tadi bisa berdampak pada goyangnya solidaritas kebinekaan.

Tito mengatakan kalau dibiarkan semua golongan yang berbeda dikhawatirkan membuat peraturan masing-masing.

"Ini semua saya kira silakan kita pikirkan sebagai wacana. Di Papua dulu, Manokwari pernah membuat Perda sendiri, sesuai prinsip keagamaan di sana. Nanti Bali juga membuat Perda sendiri sesuai prinsip keagamaan," kata Tito. Ia pernah menjadi kepala Kepolisian Daerah Papua sebelum menjadi kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Tito menambahkan, terkait kata naungan khilafah islamiah, kata khilafah bisa menjadi isu sensitif. 

"Apakah biologis khilafah islamiah ataukah membentuk sistem negara. Kalau sistem negara bertentangan dengan prinsip NKRI," uja Tito.

Juga ada kata jihad yang perlu ditelusuri apa maksudnya.

"Nah, ini yang perlu diklarifikasi dalam pasal 6 itu dan sedang menjadi kajian oleh Kemenag yang lebih memahami terminologi keagamaan itu. Jadi sekarang di Kemenag untuk membangun dialog dengan FPI. Kami tunggu saja seperti apa hasilnya," kata Tito Karnavian.

Surat Pernyataan Bukan AD ART

Dalam kesempatan sama saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, membenarkan ada rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Namun Bahtiar menilai SKT yang dibuat Kementerian Agama hanya berdasarkan surat pernyataan yang dikeluarkan FPI soal kesetiaan pada negara serta tunduk kepada Pancasila dan UUD 1945.

“Betul, yang dibikin FPI itu surat pernyataan menerima NKRI dan setia kepada Pancasila. Tapi surat pernyataan itu terpisah dari anggaran dasar organisasinya. Kan kontitusi suatu organisasi itu ada di anggaran dasar,” ujar Bahtiar.

Bahtiar mengatakan, telah disimpulkan dalam rapat pembahasan soal FPI dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, dan Menteri Agama, Fachrul Razi, Rabu, 28 November 2019, prinsipnya pemerintah menghargai kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat di muka umum.

“Sepanjang ada aturan, ikuti saja aturannya. Saya kira aman-aman saja,” ujar Bahtiar 

Izin SKT FPI habis pada 20 Juni 2019. FPI sudah mengajukan perpanjangan izin, tetapi belum ada tindak lanjut dari pemerintah hingga saat ini.

Menko Polhukam Mahfud MD bersama sejumlah kementerian terkait di bawahnya saat ini tengah mengkaji perpanjangan izin FPI tersebut. []

Berita terkait
Sikap Fachrul Razi Lahirkan #JokowiTakutFPI
Sikap Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang mendorong memberikan izin ormas Front Pembela Islam (FPI), melahirkan #JokowiTakutFPI di Twitter.
Menag Fachrul Razi Sebut FPI Setia Pancasila-NKRI
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjelaskan ormas Front Pembela Islam (FPI) telah menyatakan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI.
FPI Akan Terus Bergerak Tanpa SKT Ormas Mendagri
Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menegaskan ormas bentukan Rizieq Shihab akan terus bergerak meski tanpa izin Mendagri.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.