Kemensos Jelaskan Aturan Galang Dana di Tengah Polemik Donasi Rumah Gala Sky

Pihak keluarga dari mendiang Vanessa mempermasalahkan penggalangan tersebut lantaran dianggap tidak memiliki izin resmi.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/ist)

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang benar di tengah polemik soal donasi rumah Gala Sky, putra mendiang aktris Vanessa Angel yang meninggal akibat kecelakaan mobil di Tol Jombang - Mojokerto pada 4 November 2021 lalu. 

Sebagaimana diketahui, pihak keluarga dari mendiang Vanessa mempermasalahkan penggalangan tersebut lantaran dianggap tidak memiliki izin resmi.

Terkait hal itu, Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, menjelaskan bahwa memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.

"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Yahya pada Sabtu, 8 Januari 2022, dikutip dari Antara.

Hal ini  diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.

Donasi untuk Gala Sky memang tidak memiliki izin. Yahya menjelaskan, bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati. Bila tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. Bila sudah lintas provinsi, maka izin harus turun dari Kementerian Sosial.

Melalui regulasi ini, proses pengumpulan dana hingga penyaluran ke pihak yang bersangkutan akan dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian Sosial juga akan bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait agar kegiatan pelaksanaan berlangsung tertib. 

Yahya mencontohkan, penggalangan dana untuk Palestina akan melibatkan koordinasi dari Kementerian Luar Negeri untuk memastikan dana yang terkumpul disalurkan sebagaimana mestinya.

"Pihak yang bersangkutan dengan donasi untuk Gala Sky juga telah dipanggil Kementerian Sosial dan bersedia hadir pekan depan," kata Yahya.

Namun, bila mereka ternyata memang bersalah,  Kementerian Sosial tak akan serta merta memberikan hukuman bila memang bersalah. Semua akan dilakukan secara bertahap. 

Yahya menyebutkan, sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana. 

"Jika memang setelah diselidiki dan diklarifikasi, pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara" ujarnya.

Terkait polemik ini, langkah awal yang akan dilakukan adalah lewat edukasi dan pendekatan persuasif. Sebab, bisa jadi pihak yang bersangkutan memang tidak mengetahui bahwa penggalangan dana harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.

"Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan," kata Yahya. []


Baca Juga
Baca Juga


Berita terkait
Viral Video Gala Sky, Anak Vanessa Angel Tiba-tiba Tersenyum Panggil Mama
Unggahan tersebut ramai dikomentari oleh warganet yang sedih melihat Gala Sky memanggil sang mama.
Cari Vanessa Angel dan Bibi, Gala Sky Sering Ucap Papa, Mama
Saat ini kondisi mental Gala sudah jauh lebih membaik. Tetapi, Gala masih belum nyaman berada di keramaian.
Doddy Sudrajat Ingin Pindahkan Makam Vanessa Angel
Hal ini membuat banyak netizen mengamuk, mereka menganggap Vanessa Angel dan Bibi itu adalah lambang dari cinta sejati.