Kemenperin Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Predikat ini diberikan atas hasil monitoring dan evaluasi KIP terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008
Sekjen Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Kamis 26 November 2020. (Foto:Tagar/kemenperin.go.id)

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperoleh klasifikasi badan publik informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Predikat ini diberikan atas hasil monitoring dan evaluasi KIP terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Kemenperin dalam periode tahun 2020.

Dengan skor 94,75, Kemenperin memperoleh klasifikasi informatif dan menduduki peringkat ketiga untuk kategori kementerian. Pencapaian klasifikasi badan publik informatif ini menunjukkan semakin optimalnya kinerja Kemenperin dalam upaya menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Sejak pelaksanaan penilaian pada tahun 2016, Kemenperin terus memperoleh peningkatan klasifikasi. Dari peringkat III pada 2016, menjadi peringkat II di tahun 2017, kemudian meraih peringkat menuju informatif pada tahun 2018 dan 2019," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Kamis 26 November 2020.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 disampaikan oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin kepada badan publik pada 25 November 2020. Adapun Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020 ini terdiri dari beberapa kategori, yaitu kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, serta partai politik.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana menyampaikan, perlu dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. "Namun demikian, upaya badan publik untuk berbenah diri secara sungguh-sungguh patut diberikan apresiasi yang tinggi," ujarnya.

Dalam proses monitoring dan evaluasi keterbukaan badan publik dari KIP, terdapat beberapa tahapan yang dilalui Kemenperin. Petama, kelengkapan dokumentasi dan penyampaian informasi dengan bobot nilai 70 persen. Dalam tahap ini, poin yang dinilai adalah Detail System Operational Procedure, keterbukaan informasi melalui media sosial, perubahan layout situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta dokumentasi rancangan peraturan dan dokumen laporan berkala lainnya.

Tahapan yang selanjutnya dilalui adalah presentasi secara virtual yang memiliki bobot 30 persen. Presentasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin selaku Kepala PPID di hadapan juri KIP dan juri independen.

"Dengan memperoleh penghargaan ini, Kemenperin semakin merasa terpacu melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," pungkas Sekjen Kemenperin. []

Baca juga:

Berita terkait
Kemenperin Genjot Pembangunan Kawasan Tertentu
Kementerian Perindustrian terus mendorong peningkatan investasi di sektor industri manufaktur untuk pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi.
Kemenperin: OVOP Hasilkan Produk IKM Berbasis Kearifan Lokal
Program OVOP oleh Kemenperin berfokus pada lima komoditas, yaitu makanan dan minuman, kain tenun, kain batik, anyaman dan gerabah
Kemenperin: Transaksi Belanja Online Kosmetik Naik 80 Persen
Kementerian Perindustrian melihat selama pandemi Covid-19, transaksi belanja online produk kosmetik naik 80 persen.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.